::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::

2/04/2016

Tidak Perlu Ditilang Jika Ingin Tertib

Permasalahan adanya MixTraffic pada Jalur Trans Jakarta Sebenarnya dapat diselesaikan dengan teknologi, semoga kedepanya Indonesia lebih CERDAS dalam memilih. Mari kita saksikan Video Berikut.

Setelah melihat video di atas, MUNGKIN kita akan sefaham. Menurut saya walaupun MUNGKIN kecelakaan meningkat pada awalnya, Namun diharapkan akan memberikan efek jera kedepanya sehingga terwujudnya budaya tertib dalam berlalu lintas. Semoga bermanfaat. 

Salam Safety.

4/04/2014

Pentingnya Kemampuan P3K untuk Masyarakat


Banyaknya kejadian kecelakaan lalu  lintas di Indonesia, menjadikan kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab kematian No.2 di Indonesia, belum ditambah dengan korban yang mengalami cacat fisik maupun hanya luka ringan. Pemerintah dalam upaya menurunkan fatalitas akibat kecelakaan harusnya memberikan pembekalan penanganan paska kecelakaan atau post crash kepada masyarakat umum dan yang paling penting bagi masyarakat yang berada di daerah rawan kecelakaan maupun aparatur yang berkecimpung di lingkungan jalan seperti anggota Polisi dan Insan Perhubungan.
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) merupakan sebuah pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki setiap orang yang mampu dan mau menolong suatu korban kecelakaan, jika kita hanya mengetahui teorinya saja tanpa melakukan latihan atau praktik, maka mental kita tidak terlatih ketika kita benar-benar menghadapi kejadian sebenarnya. Sebagai pengguna jalan tentu tidak aneh jika kita melihat korban kecelakaan maka seharusnya kita dapat memberikan pertolongan  yang CEPAT dan TEPAT jika melihat korban kecelakaan.
Maksud dari CEPAT dan TEPAT adalah melakukan penanganan terhadap korban secara cepat dan tepat, jika kita melakukan pertolongan hanya cepat namun tidak tepat, akan menimbulkan keadaan yang membahayakan kepada korban, seperti mengakat korban kecelakaan yang mengalami patah tulang di bagian leher jika kita salah memberikan pertolongan akan berakibat menimbulkan luka sekunder bahkan kematian akibat tindakan pertolongan yang salah yang kita berikan, namun sebaliknya jika kita monolong korban dengan tepat namun lambat,maka dapat membahayakan korban tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 232 poin (a) yakni “Setiap orang yang mendengar,  melihat dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib memberikan pertolongan pertama kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas.” Pasal ini sangat jelas menerangkan kewajiban seseorang jika melihat kecelakaan. Walupun kadang kita takut jika membantu korban kecelakaan, karena jika kita monolong korban kita harus berurusan yang berbelit-belit dengan berbagai pihak.

Untuk itu kita sebagai pengguna jalan harus mengetahui sikap, kewajiban, dan kewenangan kita sebagai penolong  saat melihat suatu kecelakan :
a.      Sikap yang harus penolong miliki saat melihat kecelakaan :
·        Tidak panik, bertindak cekatan, tenang tidak terpengaruh keluhan korban jangan menganggap “enteng” luka yang diderita korban.
·        Melihat pernapasan korban jika perlu berikan pernapasan buatan.
·        Memeriksa nadi korban
·        Hentikan pendarahan, terutama luka luar yang lebar.
·        Perhatikan tanda-tanda shock.
·        Jangan terburu-buru memindahkan korban, sebelum kita dapat menentukan jenis dan keparahan luka yang dialami korban.


b.      Kewajiban penolong pada saat menangani kecelakaan:
·        Perhatikan keadaan sekitar tempat kecelakaan.
·        Perhatikan keadaan korban.
·        Merencanakan dalam hati cara-cara pertolongan yang akan dilakukan.
·        Jika korban meninggal beritahu polisi atau bawa korban kerumah sakit.

c.      Kewenangan penolong saat menangani kecelakaan :
Kita hanya memberikan pertolongan yang sifatnya hanya semantara. Artinya kita harus tetap membawa korban kepada yang lebih berwenang dalam menangani kecelakaan dan memastikan korban mendapatkan pertolongan yang cepat dan tepat.

Untuk itu pembekalan kemampuan P3K kepada masyarakat luas harus dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan penolong saat memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Karena kemampuan P3K tidak mutlak milik orang kesehatan, namun juga masyarakat luas harus memiliki kemampuan P3K ini. 


Referensi  : Diklat K3

pernah dimuat di media cetak Radar Tegal

How to Improve Safety by Providing a Clear Zone



There is a strategy of Roadside  Hazard Management by providing a “forgiving road”. Forgiving road has some functions, such as : 

               - it is possible to keep the vehicles on the road, it won’t be driven out from the road.
               - it can be driven easily without side slopes because of the drainage on the edge of the road 
               - it removes or relocates the roadside hazards 
               - it uses forgiving roadside equipments
               - the crash barrier can be placed only when it is really needed
               - it is well maintained
               - and it has a clear zone

Now, did you know about “Clear Zone” ?


it is a area on the edge of the road that should be kept clear from hazardous objects in order to minimize the danger of a collision when. Because we wouldn’t ever know surely when the vehicles start leaving the road. Basically a clear zone has no risk for the vehicles because the hazardous objects have been relocated.
The graphics below shows us how to make a clear zone.



 


7/09/2013

Kerugian Akibat Kecelakaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Keselamatan Jalan agar menjadi prioritas nasional mengingat besarnya kerugian  sosial ekonomi mencapai Rp 203 triliun sampai dengan Rp 217 triliun per tahun atau setara 2,9 - 3,1 persen dari PDB Indonesia.
       "Perlu  penguatan sinergi berbagai sektor dan pemangku kepentingan terutama sosialisasi, penegakan disiplin dan regulasi dengan memberdayakan Pemda, dunia usaha dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Gerakan Nasional Keselamatan Berlalu lintas," tutur Menko Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono di Menkokesra, Selasa (5/3/2013).
       Agung menyampai hal itu usai rakor Dampak Kecelakaan Lalu Lintas Darat bagi kesehatan, sosial dan ekonomi  di Kemenko Kesra, Jl. Medan merdeka Barat No.3, Jakarta. Hadir Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Waka Korlantas, Brigjen Drs. Agung Budi, para pejabat dari K/L dan Pemda DKI maupun dari perwakilan dari Organda.
           Rakor juga merekomendasikan penguatan sistem rujukan medik pelayanan medik gawat darurat (SPGDT) sehari-hari. Perlu juga  tim kecil untuk menentukan Indikator Kinerja, Quick Win dari Gerakan Nasional Keselamatan Berlalulintas termasuk penguatan prosedur tetap di sarana kesehatan untuk menyelamatkan jiwa korban kecelakaan lalu lintas.
"Untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, Kemdikbud bersama POLRI didukung Kominfo menjadi penjuru penguatan pendidikan masyaraka keselamatan jalan dan penegakan disiplin," katanya.
        Sementara Kementerian perhubungan, PU, Kemdagri dan PEMDA menjadi garda terdepan pembangunan sarana dan prasarana transportasi jalan. Kementerian perindustrian dan perdagangan memperketat persyaratan produksi kendaraan bermotor Pemda didukung dunia usaha dan LSM agar menjadi pelaksana Gerakan Nasional Keselamatan Lalu Lintas Jalan.
        Saat ini di Indonesia, kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian ketiga terbesar setelah penyakit jantung dan TBC (WHO, 2011). 67 persen  korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif 22 – 50 tahun. Berdasarkan data Polri  tahun 2012 dilaporkan bahwa jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas (KLL) mencapai 27.441 jiwa.



6/17/2013

Bahaya Hand Phone

        Hand Phone (Hp) adalah alat komunikasi yang sangat dibutuhkan di jaman moderen yang sangat maju ini,  akan tetapi Hp juga sangat berbahaya jika digunakan pada waktu, tempat, dan kegiatan yang salah seperti digunakan di jalan saat berjalan maupun saat berkendara sepeda motor maupun mobil, oleh karenanya perlunya pengetahuan bahaya menggunakan Hp dalam berlalu lintas sangat mutlak diperlukan bagi para pengguna jalan.
      ini adalah sebagian kecil dari perilaku yang salah saat menggunakan Hp di Jalan Raya, masih banyak perilaku yang menyimpang yang dapat membahayakan seperti mengemudi sambil sms ataupun berkendara sambil menelfon, ini dapat menggangu konsentrasi saat berkendara dan dapat mengakibatkan kecelakaan. oleh karenaya jangan selkali-kali menggunakan telefon saat berlalu lintas. jika memang sanggat mendesak berhentilah dan cari tempat yang tepat untuk berkomunikasi dengan Hp sehingga ada dapat terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas.

    "sedikit simpati untuk selamatkan generasi penerus bangsa" salam penulis

5/14/2013

Peran Antopometrik Dalam Transportasi


Dalam dunia trasportasi antopometri sangat diperlukan dalam mendisain suatu sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lainya. Antopometri digunakan harusnya menjadi suatu dasar perencanaan  disain sara, prasarana dan fasilitas pendukung tersebut.
1.       Disain Trotoar
Dalam mendisain Trotoar perlu memeperhatikan kondisi lingkungan dari jalan yang akan didisainya. Antaralain yang harus diprhatikan adalah lebar trotoar,aksebiliitas bagi penyandang cacat, dan fasilitas pendukung yang ada di trotoar tersebut.
a.       Lebar Trotoar
Dalam penentuan lebar trotoar Dirjen Bina Marga (dalam pedoman teknik No.022/t/BM/1999) menyarankan syarat minimum dari trotoar adalah 1 meter untuk jalan satu arah dan 1,5 meter untuk jalan 2 arah. Hal ini sangatlah tidak berkeselamatan jika memperhatikan  antopometri dari orang-orang yang mempunyai kebutuhan khusus. Misalya orang yang menggunakan “Kursi Roda” membutuhkan ruang gerak 1,8 meter dalam medukung keselamatanya. Ini masih hanya untuk pagi pengguna kursi roda belum ditambah bagi pengguna trotoar lain yang mengguna kan trotoar tersebut bersamaan.

Dalam ruang geraknya bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus seperti menggunakan kursi roda, sangat memerlukan aksesibilitas dalam pergerakanya, yakni dengan mendisain kelandaian yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pembuatnya. Maka perlu adanya disain kelandaian beda tinggi tidak lebh dari 12,5 mm. Dan harusnya trotoar dietakkan jauh dari jalur lalu lintas supaya memberikan keselamatan bagi para pejalan kaki dengan cara memberikan space antara trotoar dengan jalur lalu litas dengan memberikan bahu jalan ataupun dengan membuat mini taman sebagai sekat antara trotoar dan lajur perkerasan tersebut.

Tidak hanya bagi orang yang menggunakan kursi roda saja bagi orang yang yang mempuyai kebutuhan khusus lainya, seperti penguna “Kruk” yang membutuhkan ruang gerak minimal 0.9 meter mungkin dalam hal ini masih dapat menampung untuk luas yang dijalankan, akan tetapi jika ada pengguna jalan lainya maka akan timbul rasa kurang nyaman dalam penggunaan fasilitas trotoar tersebut. 


b.      Fasilitas Pendukung
Bagi para penyandang Tuna Netra harusnya juga mendapatkan fasilitas pendukung seperti ubin pemandu yang dapat memberikan petunjuk baagi para Tuna Netra tersebut, agar dapat berjalan dengan selamat, yakni dengan menggunakan Paving petunjuk bagi tuna netra.
Dengan demikian maka akan mengurangi ruang gerak bagi para pengguna jalan yang berada di Trotoar, yang biasanya membutuhkan ruang gerak yang lebih jika tidak dibeerikan fasilitas pendukung tersebut dan akan memberikan space yang lebih bagi pengguna trotoar lainya.

Dengan demikian maka perlunya penyesuaian lebar trotoar yang dapat menampung dan memfasilitasi para pengguna trotoar, agar pengguna jalan mendapat keselamatan dalam pergerakanya serta meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna trotoar yang berjalan di badan jalan. Dengan kata lain perlu adanya penyetaraan Hak dalam memperoleh fasilitas dalam laliu lintas bagi siapapun. 

4/26/2013

OverLoading Muatan Akan Memperpendek Umur Jalan



Pertumbuhan jumlah kendaraan baik itu kendaraan pribadi, umum maupun niaga meningkat setiap tahunnya. Hal  ini yang akan membawa serangkaian masalah yaitu kemacetan lalu lintas, perilaku buruk pengendara saat di jalan dan juga banyak terjadi penyimpangan atau pelanggaran di berbagai ruas jalan yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan resiko kecelakaan yang tinggi yang terkait dengan muatan kendaraan. Perlu adanya upaya tindakan yang tegas bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas berupa overloading untuk menghemat anggaran dana APBN yang di alokasikan guna perbaikan jalan yang rusak.
Overloading merupakan salah satu contoh kasus yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan mengkatkan resiko kecelakaan dan kasus ini sering kita temukan pada kendaraan niaga yang melintasi jalan nasional.  Kasus ini banyak kita temukan karena banyak perusahaan yang menggunakan truk kontainer besar dalam pengangkutannya dan mereka lebih mengutamakan penghasilan dan tidak memperhatikan dampak yang terjadi akibat overloading. Banyaknya oknum yang tetap memberikan izin jalan,menjadikan mereka tidak berhenti melakukan kegiatan tersebut. Apalagi keterbatasan tempat dan waktu menjadi pengaruh besar mengapa overloading muatan sering terjadi.
Secara  definisi  beban  berlebih  (overloading)  adalah  suatu  kondisi  beban  gandar kendaraan melebihi beban standar yang digunakan pada asumsi desain perkerasan jalan atau jumlah  lintasan  operasional  sebelum  umur  rencana  tercapai,  atau  sering  disebut  dengan kerusakan dini. Sedangkan umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah repetisi beban lalu lintas  (dalam  satuan  Equivalent  Standard  Axle  Load,  ESAL)  yang  dapat  dilayani  jalan sebelum terjadi kerusakan struktural pada lapisan perkerasan. Kerusakan  jalan akan terjadi lebih cepat karena jalan terbebani melebihi daya dukungnya. Kerusakan ini disebabkan oleh salah  satu  faktor  yaitu  terjadinya  beban  berlebih  (overloading)  pada  kendaraan  yang mengangkut  muatan  melebihi  batas  beban  yang  ditetapkan  yang  secara  signifikan  akan meningkatkan daya rusak (VDF, Vehicle Damage Factor) kendaraan yang selanjutnya akan memperpendek   umur   pelayanan   jalan.   Beban  berlebih   (oveload)  akan   menyebabkan kerusakan  dini  akan  terjadi  pada  jalan,  karena  jala terbebani  oleh  kendaraan  yang mengangkut beban berlebih, hal ini akan menyebabkan CESA rencana akan tercapai sebelum umur jalan yang direncanakan pada saat mendesain jalan. Umur rencana perkerasan jalan adalah  jumlah  tahun  dari  saat  jalan  tersebut  dibuka  untuk  lalu  lintas  kendaraan  sampai diperlukan  suatu  perbaikan  strukturaatau  sampai  diperlukaoverlay  lapisan perkerasan (Sukirman, 1999).

Penambahan  beban  melebihi  beban  sumbu  standar  pada  sumbu  kendaraan  akan mengakibatkan penambahan daya rusak yang cukup signifikan. Kerusakan terjadi lebih cepat karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang terbatas apalagi dengan adanya beban berlebih  karena pada perencanaan perkerasan jalan masih mengacu kepada desain kendaraan untuk muatan normal. Mekanisme beban kendaraan dalam  mempengaruhi  perkerasan  jalannya  tergantung  dari  bentuk   konfigurasi  sumbu kendaraan dan luas bidang kontak ban dengan perkerasan jalan.
Beban berulang atau repetition load merupakan beban yang diterima struktur perkerasan dari roda-roda  kendaraan yang melintasi jalan raya secara dinamis selama umur rencana. Besar  beban  yang  diterima  bergantung  dari  berat  kendaraan,  konfigurasi  sumbu,  bidang kontak antara roda, dan kendaraan, serta kecepatan dari kendaraan itu sendiri. Hal ini akan memberi suatu nilai kerusakan pada perkerasan akibat  muatan sumbu roda yang melintas setiap kali pada ruas jalan.
Berat kendaraan dibebankan pada perkerasan jalan melalui roda kendaraan yang terletak di ujung-ujung  sumbu kendaraan.Masing-masing kendaraan mempunyai konfigurasi sumbu yang  berbeda-beda.  Sumbu   depan  merupakan  sumbu  tunggal  roda,  sedangkan  sumbu belakang dapat merupakan sumbu tunggal, ganda, maupun tripel.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 19 ayat 2 yang disebutkan bahwa :
a.      J alan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
b.      Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
c.       jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
d.      jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
Jika kendaraan besar arterial masuk ke  jalan lokal yang berdimensi jalan lebih kecil dengan izin MST yang lebih rendah, maka perkerasan jalan akan rusak lebih awal dan dimensi kendaraan yang lebih besar akan menghalangi pergerakan kendaraan lain yang sedang operasi di jalan lokal. Demikian kinerja pelayanan jalan menjadi menurun, terjadi banyak konflik antar kendaraan dan perkerasan lebih cepat rusak. Maka dari itu pemerintah dakam hal ini adalah Kementerian Perhubungan perlu menindak tegas bagi kendaraan niaga yang melebihi muatan yang telah di tentukan seperti tilang dan penurunan muatan di jembatan timbang. Agar membuat efek jera bagi pemilik usaha.


       
Contoh peristiwa. “Sebagai salah satu jalan Negara, Jalan Lintas Timur Sumatera memiliki peran penting dalam pengembangan perekonomian Nasional. Terutama pada ruas Lago - Sorek, ada beberapa daerah industri seperti pabrik pulp dan kertas, serta minyak sawit mentah (CPO). Masalah yang berulang kali terjadi adalah kerusakan jalan dan pengurangan umur layan  perkerasan jalan, hal ini sering disebabkan oleh kelebihan beban kendaraan. Evaluasi perkerasan kaku dilakukan pada ruas jalan Lago - Sorek di Km 77-78.Untuk mengevaluasi struktur perkerasan kaku digunakan metode AASHTO 1993. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumbu beban kendaraan lebih dari 17,98% melebihi beban gandar maksimum. Jika dihitung dengan kondisi overload maka terjadi penurunan umur layan sebesar 8 tahun dari 20 tahun umur rencana. Jika dihitung menggunakan persamaan kehidupan Sisa dari, AASHTO 1993 penurunan dalam kehidupan pelayanan usia 25,94%. Jika di hitung menggunakan persamaan Remaining life dari AASHTO 1993, terjadi pengurangan umur layan sebesar 25,94.” (Wijaya dan Syaputra, 2005).