Pertumbuhan jumlah
kendaraan baik itu kendaraan pribadi, umum maupun niaga meningkat setiap
tahunnya. Hal ini yang akan membawa
serangkaian masalah yaitu kemacetan lalu lintas, perilaku buruk pengendara saat
di jalan dan juga banyak terjadi penyimpangan atau pelanggaran di berbagai ruas
jalan yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan resiko kecelakaan yang tinggi
yang terkait dengan muatan kendaraan. Perlu adanya upaya tindakan yang tegas
bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas berupa overloading untuk menghemat anggaran
dana APBN yang di alokasikan guna perbaikan jalan yang rusak.
Overloading
merupakan salah satu
contoh kasus yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan mengkatkan resiko
kecelakaan dan kasus ini sering kita temukan pada kendaraan niaga yang
melintasi jalan nasional. Kasus ini
banyak kita temukan karena banyak perusahaan yang menggunakan truk kontainer
besar dalam pengangkutannya dan mereka lebih mengutamakan penghasilan dan tidak
memperhatikan dampak yang terjadi akibat overloading.
Banyaknya oknum yang tetap memberikan izin jalan,menjadikan mereka tidak
berhenti melakukan kegiatan tersebut. Apalagi keterbatasan tempat dan waktu menjadi pengaruh besar mengapa overloading muatan sering terjadi.
Secara
definisi
beban
berlebih
(overloading) adalah suatu kondisi beban gandar
kendaraan melebihi beban standar yang digunakan pada asumsi desain perkerasan jalan atau
jumlah lintasan operasional
sebelum
umur
rencana
tercapai, atau
sering disebut dengan
kerusakan dini.
Sedangkan umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah repetisi beban lalu lintas
(dalam satuan
Equivalent
Standard
Axle Load,
ESAL) yang
dapat dilayani
jalan sebelum terjadi kerusakan struktural pada lapisan perkerasan. Kerusakan
jalan akan terjadi
lebih cepat karena jalan terbebani melebihi daya dukungnya. Kerusakan ini disebabkan oleh
salah satu faktor
yaitu terjadinya
beban berlebih
(overloading) pada kendaraan
yang mengangkut
muatan melebihi
batas beban
yang ditetapkan
yang secara
signifikan akan meningkatkan daya rusak (VDF, Vehicle
Damage Factor) kendaraan yang selanjutnya akan memperpendek umur pelayanan
jalan. Beban berlebih
(oveload) akan menyebabkan kerusakan
dini
akan
terjadi
pada jalan, karena jalan terbebani oleh kendaraan yang
mengangkut beban berlebih, hal ini akan menyebabkan CESA
rencana akan tercapai sebelum umur
jalan yang direncanakan pada saat mendesain jalan. Umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah
tahun
dari saat
jalan tersebut
dibuka untuk lalu lintas
kendaraan sampai
diperlukan suatu
perbaikan
struktural atau sampai diperlukan overlay lapisan perkerasan
(Sukirman, 1999).
Penambahan
beban
melebihi beban sumbu standar
pada sumbu kendaraan akan
mengakibatkan penambahan daya rusak yang cukup signifikan. Kerusakan terjadi lebih cepat
karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang
terbatas apalagi dengan adanya beban berlebih
karena pada perencanaan perkerasan jalan masih
mengacu kepada desain kendaraan untuk muatan normal. Mekanisme beban kendaraan
dalam mempengaruhi
perkerasan jalannya
tergantung
dari
bentuk
konfigurasi sumbu kendaraan dan
luas bidang kontak ban dengan perkerasan jalan.
Beban berulang atau repetition load merupakan beban yang diterima struktur perkerasan dari roda-roda
kendaraan yang melintasi jalan raya secara dinamis
selama umur rencana. Besar
beban
yang diterima
bergantung dari berat kendaraan, konfigurasi sumbu, bidang kontak antara roda, dan kendaraan, serta kecepatan dari kendaraan itu sendiri. Hal ini akan
memberi suatu nilai kerusakan pada perkerasan akibat
muatan sumbu roda yang melintas setiap
kali pada ruas jalan.
Berat kendaraan dibebankan pada perkerasan jalan melalui roda kendaraan yang terletak di
ujung-ujung sumbu
kendaraan.Masing-masing kendaraan mempunyai konfigurasi sumbu
yang berbeda-beda.
Sumbu
depan merupakan
sumbu
tunggal
roda, sedangkan
sumbu
belakang dapat
merupakan sumbu tunggal, ganda, maupun tripel.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 19 ayat 2 yang disebutkan
bahwa :
a.
J alan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui
Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima
ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu)
milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan
muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
b.
Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan
lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
c.
jalan kelas III, yaitu
jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling
tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8
(delapan) ton; dan
d.
jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui
Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran
paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat
lebih dari 10 (sepuluh) ton.
Jika kendaraan besar arterial masuk ke
jalan lokal yang berdimensi jalan lebih kecil dengan izin MST yang lebih rendah, maka perkerasan jalan
akan rusak lebih awal dan dimensi kendaraan yang lebih besar akan menghalangi pergerakan kendaraan lain yang sedang operasi di jalan lokal. Demikian kinerja pelayanan jalan menjadi
menurun, terjadi banyak konflik
antar kendaraan dan perkerasan
lebih
cepat rusak.
Maka dari itu pemerintah dakam hal ini adalah Kementerian Perhubungan perlu
menindak tegas bagi kendaraan niaga yang melebihi muatan yang telah di tentukan
seperti tilang dan penurunan muatan di jembatan timbang. Agar membuat efek jera
bagi pemilik usaha.
Contoh peristiwa. “Sebagai
salah satu jalan Negara, Jalan Lintas Timur Sumatera memiliki peran penting dalam
pengembangan perekonomian Nasional. Terutama pada ruas Lago - Sorek, ada
beberapa daerah industri seperti pabrik pulp dan kertas, serta minyak sawit
mentah (CPO). Masalah yang berulang kali terjadi adalah kerusakan jalan dan
pengurangan umur layan perkerasan jalan,
hal ini sering disebabkan oleh kelebihan beban kendaraan. Evaluasi perkerasan
kaku dilakukan pada ruas jalan Lago - Sorek di Km 77-78.Untuk mengevaluasi
struktur perkerasan kaku digunakan metode AASHTO 1993. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sumbu beban kendaraan lebih dari 17,98% melebihi beban gandar
maksimum. Jika dihitung dengan kondisi overload maka terjadi penurunan umur
layan sebesar 8 tahun dari 20 tahun umur rencana. Jika dihitung menggunakan
persamaan kehidupan Sisa dari, AASHTO 1993 penurunan dalam kehidupan pelayanan
usia 25,94%. Jika di hitung menggunakan persamaan Remaining life dari AASHTO
1993, terjadi pengurangan umur layan sebesar 25,94.” (Wijaya dan Syaputra,
2005).
No comments:
Post a Comment