::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::

4/26/2013

OverLoading Muatan Akan Memperpendek Umur Jalan



Pertumbuhan jumlah kendaraan baik itu kendaraan pribadi, umum maupun niaga meningkat setiap tahunnya. Hal  ini yang akan membawa serangkaian masalah yaitu kemacetan lalu lintas, perilaku buruk pengendara saat di jalan dan juga banyak terjadi penyimpangan atau pelanggaran di berbagai ruas jalan yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan resiko kecelakaan yang tinggi yang terkait dengan muatan kendaraan. Perlu adanya upaya tindakan yang tegas bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas berupa overloading untuk menghemat anggaran dana APBN yang di alokasikan guna perbaikan jalan yang rusak.
Overloading merupakan salah satu contoh kasus yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan mengkatkan resiko kecelakaan dan kasus ini sering kita temukan pada kendaraan niaga yang melintasi jalan nasional.  Kasus ini banyak kita temukan karena banyak perusahaan yang menggunakan truk kontainer besar dalam pengangkutannya dan mereka lebih mengutamakan penghasilan dan tidak memperhatikan dampak yang terjadi akibat overloading. Banyaknya oknum yang tetap memberikan izin jalan,menjadikan mereka tidak berhenti melakukan kegiatan tersebut. Apalagi keterbatasan tempat dan waktu menjadi pengaruh besar mengapa overloading muatan sering terjadi.
Secara  definisi  beban  berlebih  (overloading)  adalah  suatu  kondisi  beban  gandar kendaraan melebihi beban standar yang digunakan pada asumsi desain perkerasan jalan atau jumlah  lintasan  operasional  sebelum  umur  rencana  tercapai,  atau  sering  disebut  dengan kerusakan dini. Sedangkan umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah repetisi beban lalu lintas  (dalam  satuan  Equivalent  Standard  Axle  Load,  ESAL)  yang  dapat  dilayani  jalan sebelum terjadi kerusakan struktural pada lapisan perkerasan. Kerusakan  jalan akan terjadi lebih cepat karena jalan terbebani melebihi daya dukungnya. Kerusakan ini disebabkan oleh salah  satu  faktor  yaitu  terjadinya  beban  berlebih  (overloading)  pada  kendaraan  yang mengangkut  muatan  melebihi  batas  beban  yang  ditetapkan  yang  secara  signifikan  akan meningkatkan daya rusak (VDF, Vehicle Damage Factor) kendaraan yang selanjutnya akan memperpendek   umur   pelayanan   jalan.   Beban  berlebih   (oveload)  akan   menyebabkan kerusakan  dini  akan  terjadi  pada  jalan,  karena  jala terbebani  oleh  kendaraan  yang mengangkut beban berlebih, hal ini akan menyebabkan CESA rencana akan tercapai sebelum umur jalan yang direncanakan pada saat mendesain jalan. Umur rencana perkerasan jalan adalah  jumlah  tahun  dari  saat  jalan  tersebut  dibuka  untuk  lalu  lintas  kendaraan  sampai diperlukan  suatu  perbaikan  strukturaatau  sampai  diperlukaoverlay  lapisan perkerasan (Sukirman, 1999).

Penambahan  beban  melebihi  beban  sumbu  standar  pada  sumbu  kendaraan  akan mengakibatkan penambahan daya rusak yang cukup signifikan. Kerusakan terjadi lebih cepat karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang terbatas apalagi dengan adanya beban berlebih  karena pada perencanaan perkerasan jalan masih mengacu kepada desain kendaraan untuk muatan normal. Mekanisme beban kendaraan dalam  mempengaruhi  perkerasan  jalannya  tergantung  dari  bentuk   konfigurasi  sumbu kendaraan dan luas bidang kontak ban dengan perkerasan jalan.
Beban berulang atau repetition load merupakan beban yang diterima struktur perkerasan dari roda-roda  kendaraan yang melintasi jalan raya secara dinamis selama umur rencana. Besar  beban  yang  diterima  bergantung  dari  berat  kendaraan,  konfigurasi  sumbu,  bidang kontak antara roda, dan kendaraan, serta kecepatan dari kendaraan itu sendiri. Hal ini akan memberi suatu nilai kerusakan pada perkerasan akibat  muatan sumbu roda yang melintas setiap kali pada ruas jalan.
Berat kendaraan dibebankan pada perkerasan jalan melalui roda kendaraan yang terletak di ujung-ujung  sumbu kendaraan.Masing-masing kendaraan mempunyai konfigurasi sumbu yang  berbeda-beda.  Sumbu   depan  merupakan  sumbu  tunggal  roda,  sedangkan  sumbu belakang dapat merupakan sumbu tunggal, ganda, maupun tripel.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 19 ayat 2 yang disebutkan bahwa :
a.      J alan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
b.      Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
c.       jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
d.      jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
Jika kendaraan besar arterial masuk ke  jalan lokal yang berdimensi jalan lebih kecil dengan izin MST yang lebih rendah, maka perkerasan jalan akan rusak lebih awal dan dimensi kendaraan yang lebih besar akan menghalangi pergerakan kendaraan lain yang sedang operasi di jalan lokal. Demikian kinerja pelayanan jalan menjadi menurun, terjadi banyak konflik antar kendaraan dan perkerasan lebih cepat rusak. Maka dari itu pemerintah dakam hal ini adalah Kementerian Perhubungan perlu menindak tegas bagi kendaraan niaga yang melebihi muatan yang telah di tentukan seperti tilang dan penurunan muatan di jembatan timbang. Agar membuat efek jera bagi pemilik usaha.


       
Contoh peristiwa. “Sebagai salah satu jalan Negara, Jalan Lintas Timur Sumatera memiliki peran penting dalam pengembangan perekonomian Nasional. Terutama pada ruas Lago - Sorek, ada beberapa daerah industri seperti pabrik pulp dan kertas, serta minyak sawit mentah (CPO). Masalah yang berulang kali terjadi adalah kerusakan jalan dan pengurangan umur layan  perkerasan jalan, hal ini sering disebabkan oleh kelebihan beban kendaraan. Evaluasi perkerasan kaku dilakukan pada ruas jalan Lago - Sorek di Km 77-78.Untuk mengevaluasi struktur perkerasan kaku digunakan metode AASHTO 1993. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumbu beban kendaraan lebih dari 17,98% melebihi beban gandar maksimum. Jika dihitung dengan kondisi overload maka terjadi penurunan umur layan sebesar 8 tahun dari 20 tahun umur rencana. Jika dihitung menggunakan persamaan kehidupan Sisa dari, AASHTO 1993 penurunan dalam kehidupan pelayanan usia 25,94%. Jika di hitung menggunakan persamaan Remaining life dari AASHTO 1993, terjadi pengurangan umur layan sebesar 25,94.” (Wijaya dan Syaputra, 2005).





















No comments:

Post a Comment