Banyaknya
kejadian kecelakaan lalu lintas di Indonesia,
menjadikan kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab kematian No.2 di Indonesia,
belum ditambah dengan korban yang mengalami cacat fisik maupun hanya luka
ringan. Pemerintah dalam upaya menurunkan fatalitas
akibat kecelakaan harusnya memberikan pembekalan penanganan paska kecelakaan
atau post crash kepada masyarakat
umum dan yang paling penting bagi masyarakat yang berada di daerah rawan
kecelakaan maupun aparatur yang berkecimpung di lingkungan jalan seperti anggota
Polisi dan Insan Perhubungan.
P3K
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) merupakan sebuah pengetahuan dan
keterampilan yang harus dimiliki setiap orang yang mampu dan mau menolong suatu
korban kecelakaan, jika kita hanya mengetahui teorinya saja tanpa melakukan
latihan atau praktik, maka mental kita tidak terlatih ketika kita benar-benar
menghadapi kejadian sebenarnya. Sebagai pengguna jalan tentu tidak aneh jika
kita melihat korban kecelakaan maka seharusnya kita dapat memberikan
pertolongan yang CEPAT dan TEPAT
jika melihat korban kecelakaan.
Maksud
dari CEPAT dan TEPAT adalah melakukan penanganan terhadap korban secara
cepat dan tepat, jika kita melakukan pertolongan hanya cepat namun tidak tepat,
akan menimbulkan keadaan yang membahayakan kepada korban, seperti mengakat
korban kecelakaan yang mengalami patah tulang di bagian leher jika kita salah
memberikan pertolongan akan berakibat menimbulkan luka sekunder bahkan kematian
akibat tindakan pertolongan yang salah yang kita berikan, namun sebaliknya jika
kita monolong korban dengan tepat namun lambat,maka dapat membahayakan korban
tersebut.
Sesuai
dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
pasal 232 poin (a) yakni “Setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas wajib memberikan pertolongan pertama kepada korban Kecelakaan
Lalu Lintas.” Pasal ini sangat jelas menerangkan kewajiban seseorang jika
melihat kecelakaan. Walupun kadang kita takut jika membantu korban kecelakaan,
karena jika kita monolong korban kita harus berurusan yang berbelit-belit dengan berbagai pihak.
Untuk itu kita sebagai pengguna jalan harus mengetahui sikap, kewajiban,
dan kewenangan kita sebagai penolong saat melihat suatu kecelakan :
a.
Sikap yang harus penolong miliki saat melihat
kecelakaan :
·
Tidak panik, bertindak cekatan, tenang tidak
terpengaruh keluhan korban jangan menganggap “enteng” luka yang diderita korban.
·
Melihat pernapasan korban jika perlu berikan
pernapasan buatan.
·
Memeriksa nadi korban
·
Hentikan pendarahan, terutama luka luar yang lebar.
·
Perhatikan tanda-tanda shock.
·
Jangan terburu-buru memindahkan korban, sebelum
kita dapat menentukan jenis dan keparahan luka yang dialami korban.
b.
Kewajiban penolong
pada saat menangani kecelakaan:
·
Perhatikan keadaan sekitar tempat kecelakaan.
·
Perhatikan keadaan korban.
·
Merencanakan dalam hati cara-cara pertolongan
yang akan dilakukan.
·
Jika korban meninggal beritahu polisi atau bawa
korban kerumah sakit.
c.
Kewenangan penolong saat menangani kecelakaan :
Kita hanya memberikan pertolongan yang sifatnya
hanya semantara. Artinya kita harus tetap membawa korban kepada yang lebih
berwenang dalam menangani kecelakaan dan memastikan korban mendapatkan
pertolongan yang cepat dan tepat.
Untuk itu pembekalan kemampuan P3K kepada
masyarakat luas harus dilakukan untuk meminimalisir
kesalahan-kesalahan penolong saat memberikan pertolongan pertama pada
kecelakaan (P3K). Karena kemampuan P3K tidak mutlak milik orang kesehatan,
namun juga masyarakat luas harus memiliki kemampuan P3K ini.
Referensi : Diklat K3
pernah dimuat di media cetak Radar Tegal
pak maaf mohon info tentang artikel ini kira-kira dimuat dikoran tepatnya kapan yaa? info please 082232846044 (nova), trimakasih
ReplyDeleteselamat siang pak..... terimakasih telah mengunjungi blog saya... artikel tersebut di muat pada koran lokal Radar Tegal pada tanggal 6 maret 2014 halaman 3 pak.
ReplyDelete