Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
ada BRT nih di Lampung
Dengan Sedikit Empati Budayakan Tertib Berlalu Lintas Untuk Generasi bangsa
4/16/2013
4/14/2013
Faktor Kecelakaan Secara Umum
Kecelakaan adalah
kejadian yang merugikan secara materiel
maupun non materiel pada kelompok
ataupun perorangan, kecelakaan dapat
disebabkan karena beberapa faktor.
Faktor-faktor
penyebab kecelakaan antara lain :
1.
Faktor manusia, faktor ini dapat dipilah menjadi
2 yaitu Unsave action dan Unsave conditon;
2.
Faktor Kendaraan atau Sarana, ini erat kaitanya
dengan kondisi kendaraan yang laik jalan maupun yang tidak laik jalan ;
3.
Faktor Lingkungan, faktor ini meliputi Prasarana
Jalan maupun Lingkungan yang menjadi rawan kecelakaan karena perubahan kondisi
lingkungan ;
4.
Faktor Regulasi , yaitu karena adanya peraturan
yang kurang ditail mengenai kebijakan yang ditetapkan ataupun Peraturan-peraturan Daerah yang tidak disinkronisasikan dengan regulasi
Pemerintah Pusat, sehingga akan memberikan suatu permasalahan dan dapat
memungkinkan terjadinya kecelakaan ; dan,
5.
Faktor Exposure
adalah faktor kecelakaan yang dikarenakan oleh banyaknya seseorang
melakukan kegiatan aktifitas Lalu Lintas, sehingga kecelakaan dimungkinkan terjadi.
Kecelakaan lalu Lintas adalah penyebab kematian terbesar No.2 di
Indonesia setelah kematian yang disebabkan oleh penyakit kanker, seharusnya
kejadian ini harus segera mendapatkan perhatian yang serius mengingat di Indonesia data Kepolisian
negara menyebutkan 30.000 nyawa orang meninggal karena kecelakaan, ini bukan
jumlah yang kecil jumlah tersebut setara dengan 10 Desa kecil dan berarti
setiap 1 Tahun 10 Desa lenyap karena kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia. Oleh
karenanya perlu adanya solusi untuk mengurangi dan menekan kemungkinan
terjadinya kecelakaan, metode atau langkah tersebut bisa dilakukan dengan cara
penanganan sebelum kecelakaan ,saat terjadi kecelakaan, dan sesudah terjadi
kecelakaan. Salah satu contoh metode prefentif atau tindakan sebelum terjadi
kecelakaan adalah dengan dilakukannya Audit pada suatu rencana pembangunan jalan
yanag bertujuan mengidentifikasi potensi terjadinya kecelakaan yang mungkin
terjadi dan mengoptimalisasi pergerakan Lalu Lintas yang aman dan
berkeselamatan.
3/28/2013
Inspirasi
Kuliah Umum Master plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
(MP3EI)

Oleh Dr. Elly Sinaga MSC
Politeknik Keselamatan
Transportasi Jalan kedatangan Guru Besar yang sekarang menjabat sebagai
Sekretaris Badan Litbang Perhubungan, Beliau adalah Dr. Elly Sinaga MSC, dalam
kuliahnya Beliau memaparkan bahwasanya “Indonesia sedang menjadi sorotan Dunia,
karena Indonesia menjadi Negara yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang terus
menguat disaat Negara-Negara lain mengalami krisis sebut saja Amerika, Inggris
dan negara tetangga kita Malaysia.” Tutur Beliau.
Menurut Beliau Indonesia
masih sangat jauh ketinggalan dengan Negara-Negara lain di Bidang Transportasi.
“metode dan sistem pengujian di Indonesia masih jelek.” tegas Beliau, memang
yang sekarang masih menjadi sorotan pemerintah adalah Pengujian Kendaraan
Bermotor, karena banyaknya kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor
yang tidak laik jalan. Padahal kesalahan dalam kecelakaan tidak hanya
disebabkan oleh faktor kendaraan saja melainkan dapat juga dari faktor orang (human factor), Peraturan yang memberikan peluang terjadinya kecelakaan
ataupun dari lingkungan yang tidak berkeselamatan. Oleh karenanya perlu adanya
perbaikan pada sistem transportasi yang berkeselamatan serta dapat menambah
pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Transportasi
sebagai katalisator pertumbuhan
ekonomi suatu Negara
Master
plan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) adalah Peraturan Presiden No.32
tahun 2011, yang pada dasarnya didukung dari 4 Direktoral kementrian Darat,
Laut, Udara dan Perkeretaapian, karena masing-masing Direktoral mempunyai aturan
sendiri-sendiri sehingga perlu adanya koordinasi antara Direktoral yang
bertujuan mempermudah pengaturan transportasi misalnya dengan menggunakan
sistem angkutan multimoda, yang saat ini baru Kota Surakarta yang melakukan
sistem ini, sistem ticketing yang
mampu memberikan kemudahan pengaksesan bagi masyarakat.
Visi dari Master plan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) adalah “mewujudkan masyarakat yang
Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.” Dalam pelaksanaanya Pemerintah sekarang sudah
memberlakukan syarat minimum ekspor adalah bahan setengah jadi, bukan bahan
mentah lagi. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Masyarakat dan
memberikan peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat.
Dengan Berlakunya
peraturan pemerintah tentang MP3EI (Master
plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) maka
Kementrian Perhubungan sedang merencanakan Reformasi
Birokrasi (RB) yakni program pemerintah mengenai gaji kepegawaian dengan
melihat dari kinerjanya bukan karena Kedudukan atau Kepangkatanya sehingga SDM
Perhubungan dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan kontribusi kepada
Negara, Reformasi Birokrasi (RB) ini mempersempit peluang bagi para pegawai
yang kurang berkompeten sehingga mau tidak mau harus mengikuti perkembangan
dari suatu aturan yang ditetapkan.
Tiga strategi utama MP3EI
(Master plan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia) adalah :
a.
Pengembangan
Potensi Ekonomi Melalui koridor ekonomi
Yakni dengan
memaksimalkan dari sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat
berpotensi.
b.
Pengaturan
Konektifitas Nasional
Yakni dengan
cara membuat sistem Angkutan multimoda dan saling terkait antara moda transportasi. Permasalahan ini sepenuhya
menjadi tanggung jawab Kementrian Perhubungan.
c.
Penguatan
Kemampuan SDM dan IPTEK Nasional
mengembangkan kemampuan dengan mendirikan
sekolahan Vokasi dan sekolahan umum yang mempunyai kualitas yang mampu bersaing
untuk memenuhi tuntutan globalisasi yang tidak bisa kita hindari.
Sesuai dengan poin ke-3 dari Strategi
Utama MP3EI Beliau mengungkapkan “Di Kota Tegal akan segera dibangun BALAI
BESAR PENELITIAN TRANSPORTASI JALAN yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
SDM dan IPTEK Nasional, karena masalah yang sering muncul pada Kepegawaian
Perhubungan di Indonesia adalah Lemahnya kemampuan penguasaan dibidang
teknologi ataupun sarana yang kurang merata pada masing-masing daerah, sehingga
mempersulit penembangan dari SDM di lingkup Perhubungan ataupun Instansi Lain.
transportasi merupakan
sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi suatu Negara, kita dapat bercermin pada
Cina, Jepang dan Negara maju lain yang memiliki sistem transportasi yang bagus,
maka kita bisa melihat perekonomian penduduk Negara tersebut pasti memiliki
perekonomian yang bagus pula, karena pada dasarnya trasportasi menjadi penghubung
serta sebagai pemerata perekonomian pada suatu Negara. Beliau memberikan contoh
“para transmigran yang berada di Daerah pedalaman yang memiliki hasil penen
dengan Kualitas lebih baik, namun sekarang para transmigran banyak yang kembali
kedaerah asal mereka karena mereka kesulitan menjual dari hasil panen mereka di
daerah tersebut, karena tidak adanya transportasi pengangkut hasil panen,
sehingga mereka memilih kembali kedaerah asal mereka.” Ini membuktikan bahwa
transportasi sangat memberikan dampak yang begitu besar dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi suatu Negara termasuk di Indonesia.
Salah satu contohnya yaitu
Jakarta, transportasi di Ibu Kota Negara
kita menimbulkan masalah yang sangat kompleks,
mulai dari kemacetan, Kebutuhan Bahan Bakar, ataupun kecelakaan yang setiap
hari menjadi pemberitaan disetiap Media masa. Yang paling mencolok juga dari
Biaya transportasi yang kurang sepadan dengan fasilitas transportasi yang kita
bayar. Menurut beliau “Orang akan hidup enak bila biaya yang dikeluarkan hanya
10% dari pendapatan”. Memang wajar kalau kita menggunakan sarana pribadi untuk
melakukan kegiatan sehari-hari, karena jika kita menggunakan moda transportasi
umum banyak ketidak pastian menengai tarif dan jadwal keberangkatan, sehingga
para pengguna moda angkutan umum yang mempunyai kegiatan yang tidak ada
toleransi waktu maka para pengguna jalan lebih memilih menggunakan sarana
kendaraan pribadi untuk kegiatan lalu Lintas sehari-hari.
“ Pada tahun 2015 Indonesia akan melakukan Free Trade yang membuka peluang warga
asing yang akan berkiprah di dunia pekerjaan mengingat Indonesia saat ini yang
segang mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat bagus, maka kita selaku
generasi penerus Bangasa harus meningkatkan kualitas kinerja kita supaya kita
mampu bertahan di era globalisai untuk menghadapi persaingan yang semakin
menuntut kita bererja lebih biak” pesan Beliau kepada Taruna POLTRAN.
salah satu kenapa jalan cepat rusak
Secara
definisi
beban
berlebih
(overloading) adalah suatu kondisi beban gandar
kendaraan melebihi beban standar yang digunakan pada asumsi desain perkerasan jalan atau
jumlah lintasan operasional
sebelum
umur
rencana
tercapai, atau
sering disebut dengan
kerusakan dini.Sedangkan umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah repetisi beban lalu lintas
(dalam satuan
Equivalent
Standard
Axle Load,
ESAL) yang
dapat dilayani
jalan sebelum terjadi kerusakan struktural pada lapisan perkerasan. Kerusakan
jalan akan terjadi
lebih cepat karena jalan terbebani melebihi daya dukungnya. Kerusakan ini disebabkan oleh
salah satu faktor
yaitu terjadinya
beban berlebih
(overloading) pada kendaraan
yang mengangkut
muatan melebihi
batas beban
yang ditetapkan
yang secara
signifikan akan meningkatkan daya rusak (VDF, Vehicle
Damage Factor) kendaraan yang selanjutnya akan memperpendek umur pelayanan
jalan. Beban berlebih
(oveload) akan menyebabkan kerusakan
dini
akan
terjadi
pada jalan, karena jalan terbebani oleh kendaraan yang
mengangkut beban berlebih, hal ini akan menyebabkan CESA
rencana aka tercapai sebelum umur
jalan yang direncanakan pada saat mendesain jalan. Umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah
tahun
dari saat
jalan tersebut
dibuka untuk lalu lintas
kendaraan sampai
diperlukan suatu
perbaikan
struktural atau sampai diperlukan overlay lapisan perkerasan
(Sukirman, 1999).
Angka ekivalen adalah angka yang menunjukkan jumlah lintasan dari sumbu
tunggal
seberat 8,16 ton yang
akan
menyebabkan
kerusakan
yang sama
atau penurunan indeks permukaan yang sama apabila kendaraan tersebut lewat satu kali. Setiap jenis kendaraan akanmempunyai angka ekivalen (VDF, vehicle
damage
factor) yang
berbeda yang
merupakan jumlah angka ekivalen dari sumbu
depan dan sumbu
belakang. Beban masing-
masing sumbu dipengaruhi oleh letak titik berat
kendaraan dan bervariasi sesuai dengan muatan dari kendaraan tersebut.Menurut Bina Marga faktor daya rusak kendaraan (vehicle damage
factor, VDF) adalah perbandingan
antara daya rusak
oleh muatan
sumbu suatu kendaraan terhadap daya rusak
oleh beban sumbu standar (formula
liddle).
|
Jenis dan besarnya beban kendaraan yang beraneka ragam menyebabkan pengaruh daya rusak dari
masing-masing kendaraan terhadap lapisan-lapisan perkerasan jalan raya tidaklah sama.
Semakin besar muatan / beban suatu kendaraan yang dipikul
lapisan perkerasan jalan maka umur perkerasan jalan akan semakin cepat tercapai, hal ini disebabkan
kendaraan-kendaraan
yang
melintas
memiliki angka
ekivalen yang makin besar dan
kendaraan yang lewat pada suatu lajur jalan raya memiliki beban siklus atau suatu beban yang berulang-ulang yang mempengaruhi indeks permukaan akhir umur rencana (IPt) dari perkerasan
jalan raya.
Dalam perencanaan perkerasan jalan raya digunakan beban standar sehingga semua
beban kendaraan dapat diekivalensikan terhadap beban standar dengan menggunakan “angka ekivalen beban sumbu
(E)”. Beban
standar merupakan beban sumbu
tunggal beroda ganda seberat
18.000 pon (8,16 ton) (Sukirman,
1999).
Beban berlebih
(overloading)
adalah
suatu
kondisi beban gandar (as) kendaraan melampaui batas maksimum yang diizinkan (Hikmat Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan, 2008).
Beban berlebih (overloading)
adalah
beban
lalu lintas
rencana
(jumlah lintasan operasional
rencana) tercapai sebelum umu rencana perkerasan, atau sering disebut
dengan
kerusakan dini (Hikmat Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan,
2008).
Beban berlebih (overloading) adalah jumlah
berat
muatan kendaraan angkutan penumpang, mobil barang, kendaraan khusus,
kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diangkut melebihi dari jumlah
yang diizinkan atau muatan sumbu terberat (MST) melebihi kemampuan kelas
jalan yang ditetapkan
(Perda Provinsi Kaltim No. 09 Tahun
2006).
Muatan sumbu terberat (MST) dipakai sebagai dasar pengendalian dan pengawasan
muatan kendaraan
di jalan yang ditetapkan berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
Tabel
1
Kelas dan Fungsi
Jalan
(PP No.43-1993, Pasal
11)
No.
|
Kelas
Jalan
|
Fungsi
Jalan
|
Dimensi Kendaraan
|
MST, ton
|
||
Lebar, mm
|
Panjang, mm
|
Tinggi,
mm
(PP No.44-
1993, Pasal
115)
|
||||
1
|
I
|
Arteri
|
2500
|
18000
|
4200mm dan
≤
1,7x
lebar kendaraan
|
>10,0
|
2
|
II
|
Arteri
|
2500
|
18000
|
≤10,0
|
|
3
|
IIIA
|
Arteri
atau
Kolektor
|
2500
|
18000
|
≤8,0
|
|
4
|
IIIB
|
Kolektor
|
2500
|
12000
|
≤8,0
|
|
5
|
IIIC
|
Lokal
|
2100
|
9000
|
≤8,0
|
Sementara itu, untuk pengaturan MST Truk Peti Kemas, tergantung pada konfigurasi
sumbu terberatnya, masih diatur sesuai dengan KM Perhubungan No.74-1990, seperti dalam
Tabel 2.
Tabel
2
MST untuk Truk
Angkutan Peti Kemas
(KM Perhubungan
No.74-1990, Pasal 9)
No.
|
Konfigurasi
As dan Roda Truk
|
MST, ton
|
Catatan
|
|
1
|
Sumbu Tunggal
|
Roda Tunggal
|
6,0
|
Tidak
diatur ijin untuk beroperasi
pada fungsi jalan atau
kelas jalan tertentu.
|
Roda Ganda
|
8,0
|
|||
2
|
Sumbu Ganda
(Tandem)
|
Roda Ganda
|
10,0
|
|
3
|
Sumbu Tiga
(Tripel)
|
Roda Ganda
|
20,0
|
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat empat kategori kendaraan dengan
izin beroperasi
di jalan-jalan umum sebagai berikut:
· Kendaraan kecil dengan panjang dan lebar maksimum 9000 x 2100 mm,
dengan muatan sumbu terberat (MST) ≤ 8 ton, diizinkan menggunakan jalan pada semua
kategori fungsi jalan yaitu jalan
lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan
arteri.
· Kendaraan sedang dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta
MST ≤ 8 ton, diizinkan
terbatas
hanya beroperasi di jalan-jalan
yang berfungsi
kolektor dan
arteri.
Kendaraan
sedang dilarang memasuki
jalan lokal dan
jalan lingkungan.
· Kendaraan besar dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST
≤ 10 ton, diizinkan terbatas beroperasi
di jalan-jalan yang berfungsi
arteri
saja; dan
· Kendaraan besar khusus dengan panjang dan lebar maksimum 18000
x 2500 mm, serta MST >10 ton,
diizinkan sangat terbatas hanya beroperasi di jalan-jalan yang
berfungsi arteri dan kelas I (satu) saja. Baik kendaraan besar maupun kendaraan besar
khusus dilarang memasuki
jalan
lingkungan, jalan lokal, dan
jalan kolektor.
Ketentuan
tersebut menjadi
dasar
diwujudkannya
prasarana
transportasi
jalan yang
aman.Jalanpun diwujudkan mengikuti penggunaannya, jalan arteri diwujudkan dalam ukuran dan geometrik serta kekuatan perkerasan yang sesuai dengan kategori kendaraan yang harus dipikulnya.Demikian juga jalan
kolektor, local,
dan lingkungan, dimensi jalannya
dan
kekuatan perkerasannya disesuaikan
penggunaannya.
Dengan demikian dalam penggunaan jalan sehari-hari, pelanggaran terhadap ketetntuan
tersebut akan menimbulkan dampak inefisiensi berupa menurunnya kinerja pelayanan jalan. Misalnya, kendaraan yang melakukan
perjalanan
arterial dengan
MST > 10 ton, jika
memasuki jalan arterial
dengan MST ≤ 10
ton maka perlu menurunkan bebannya. Seandainya
beban
kendaraan tidak disesuaikan
maka
perkerasan jalan
akan
mengalami overloading
sehingga akan cepat rusak. Contoh lain,
jika kendaraan besar arterial masuk ke jalan local
yang berdimensi jalan lebih kecil dengan izin MST yang lebih rendah, maka perkerasan jalan aka rusak lebih awal dan dimensi kendaraan yang lebih besar akan menghalangi pergerakan kendaraan lain yang sedang operasi di jalan lokal. Demikian kinerja pelayanan jalan menjadi
menurun, terjadi banyak konflik
antar kendaraan dan perkerasan
lebih
cepat rusak.
Semua beban kendaraan dengan gandar yang berbeda diekivalensikan
ke dalam beban
standar gandar dengan
menggunakan
angka ekivalen beban
sumbu
tersebut
sehingga diperoleh beban kendaraan yang ada dalam sumbu standar (equivalent single axle load) 18 kip ESAL.
Penambahan beban melebihi
beban
sumbu
standar pada
sumbu
kendaraan
akan mengakibatkan penambahan daya rusak yang cukup signifikan. Kerusakan terjadi lebih cepat
karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang
terbatas apalagi dengan adanya beban berlebih
karena pada perencanaan perkerasan jalan masih
mengacu kepada desain kendaraan untuk muatan normal.Mekanisme beban kendaraan
dalam mempengaruhi
perkerasan jalannya
tergantung
dari
bentuk
konfigurasi sumbu kendaraan dan
luas bidang kontak ban dengan perkerasan jalan.
Beban berulang atau repetition load merupakan beban yang diterima struktur perkerasan dari roda-roda
kendaraan yang melintasi jalan raya secara dinamis
selama umur rencana. Besar
beban
yang diterima
bergantung dari berat kendaraan, konfigurasi sumbu, bidang kontak antara roda, dan kendaraan, serta kecepatan dari kendaraan itu sendiri. Hal ini akan
memberi suatu nilai kerusakan pada perkerasan akibat
muatan sumbu roda yang melintas setiap
kali pada ruas jalan.
Berat kendaraan dibebankan ke perkerasan jalan melalui roda kendaraan yang terletak
di ujng-ujung sumbu
kendaraan.Masing-masing kendaraan mempunyai konfigurasi sumbu
yang berbeda-beda.
Sumbu
depan merupakan
sumbu
tunggal
roda, sedangkan
sumbu
belakang dapat
merupakan sumbu tunggal, ganda, maupun tripel.
Dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh beban lalu lintas tidaklah sama antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan ini mengharuskan suatu standar yang bisa mewakili untuk
semua jenis kendaraan, sehingga semua beban yang diterima oleh struktur perkerasan jalan dapat disamakan ke
dalam beban standar.Beban standar
ini
digunakan
sebagai
batasan maksimum yang diizinkan
untuk suatu kendaraan.
Beban yang sering digunakan sebagai batasan maksimum yang diizinkan untuk suatu kendaraan
adalah
beban gandar maksimum. Beban standar ini diambil sebesar 18.000
pon (8,16 ton) pada sumbu standar tunggal. Diambilnya angka ini karena daya pengrusak yang
ditimbulkan
beban
gandar terhadap struktur perkerasan adalah bernilai satu.
Pada kondisi
ideal, berat, daya angkut, dan dimensi kendaraan yang melewati suatu
jalan menjadi
acuan
dalam
pembangunan
suatu jalan.Akan tetapi
perkembangan dan
teknologi transportasi sering tidak diimbangi peningkatan desain jalan, sehingga daya angkut dan
dimensi
kendaraan perlu
diatur.Daya angkut dan
dimensi
kendaraan
diatur
dengan beberapa tujuan seperti, melindungi jalan dari kerusakan dini
sehingga umur jalan dapat dipertahankan, mewujudkan standar keamanan jalan, mewujudkan standar tingkat pelayanan
lalu lintas, dan mewujudkan standar tingkat pelayanan lingkuangan.Akibat yang ditimbulkan
oleh muatan berlebih (overloading) adalah kerusakan jalan sebelum periode / umur teknis tercapai.Secara langsung kondisi yang terjadi adalah kerusakan jalan secara langsung yang dapat mengakibatkan
kemacetan yang pada
akhirnya merugikan pemerintah (sebagai
pengelola jalan) dan masyarakat
umum.
Kerusakan jalan mengindikasikan kondisi struktural dan fungsional jalan yang sudah
tidak
mampu memberikan pelayanan yang
optimal
terhadap pengguna jalan,
seperti
ketidaknyamanan dan ketidakamanan
pengguna
jalan mengemudikan
kendaraan di atas
permukaan jalan yang bergelombang dan licin.Beban lalu lintas kendaraan yang dapat berupa
peningkatan beban dan repetisi beban.Makin banyak repetisi beban yang terjadi makin besar
tingkat kerusakan jalan. Kerusakan akan terjadi jika daya dukung perkerasan jalan lebih kecil dari beban lalu lintas. Meskipun
demikian perbaikan lebih
lanjut dapat
dilakukan dengan
pengendalian system terpadu.Standarisasi beberapa komponen seperti roda, dan peningkatan
frekuensi pengecekan terhadap beban kendaraan demi kepentingan keselamatan lalu lintas
maupun untuk mencegah beban yang berlebih
pada
perkerasan jalan.
Diperlukan kesadaran dari pemakai jalan untuk
mematuhi peraturan berat muatan maksimum kendaraan
yang
dapat melintas pada
suatu
jalan raya
dan diupayakan
dapat
dilakukan pengawasan yang
optimal terhadap
pemeliharaan jalan dan berat
muatan
kendaraan
yang melintas pada suatu perkerasan agar jalan tersebut dapat mencapai umur rencana yang
diharapkan.
SARAN
· Diperlukan kesadaran dari pemakai jalan untuk mematuhi peraturan berat muatan
maksimum kendaraan yang dapat melintas pada suatu jalan raya dan dan diupayakan
dapat dilakukan
pengawasan
yang optimal terhadap pemeliharaan jalan dan berat muatan kendaraan yang melintas pada suatu perkerasan agar jalan tersebut dapat mencapai umur rencana yang diharapkan.
· Untuk mengangkut
barang/muatan yang
cukup berat
sebaiknya menggunakan
kendaraan dengan sumbu
yang lebih banyak
sehingga daya rusak makin kecil.
· Adanya denda maupun sanksi pidana yang tegas bagi yang melanggar.
· Pengawasan dan
pengendalian muatan
lebih
melalui jembatan
timbang dilakukan
dengan optimalisasi penyelenggaraan jembatan timbang yang ada dan pengawasan
alat penimbangan
portable secara intensif terhadap kawasan-kawasan pembangkit
muatan lebih.
· Dalam
pengawasan
dan pengendalian muatan
lebih
selain optimalisasi
jembatan timbang yag dioperasikan , juga dilakukan dengan pengendalian terhadap modifikasi
rancang bangun dengan pengawasan standar
teknis
mengenai
jenis
kendaraan
bermotor, ukuran dimensi bak
muatan serta
tata
cara pemuatannya, pengawasan
terhadap kelas
jalan dan sosialisasi
program/kebijakan
penanganan muatan lebih.
Subscribe to:
Posts (Atom)