Secara
definisi
beban
berlebih
(overloading) adalah suatu kondisi beban gandar
kendaraan melebihi beban standar yang digunakan pada asumsi desain perkerasan jalan atau
jumlah lintasan operasional
sebelum
umur
rencana
tercapai, atau
sering disebut dengan
kerusakan dini.Sedangkan umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah repetisi beban lalu lintas
(dalam satuan
Equivalent
Standard
Axle Load,
ESAL) yang
dapat dilayani
jalan sebelum terjadi kerusakan struktural pada lapisan perkerasan. Kerusakan
jalan akan terjadi
lebih cepat karena jalan terbebani melebihi daya dukungnya. Kerusakan ini disebabkan oleh
salah satu faktor
yaitu terjadinya
beban berlebih
(overloading) pada kendaraan
yang mengangkut
muatan melebihi
batas beban
yang ditetapkan
yang secara
signifikan akan meningkatkan daya rusak (VDF, Vehicle
Damage Factor) kendaraan yang selanjutnya akan memperpendek umur pelayanan
jalan. Beban berlebih
(oveload) akan menyebabkan kerusakan
dini
akan
terjadi
pada jalan, karena jalan terbebani oleh kendaraan yang
mengangkut beban berlebih, hal ini akan menyebabkan CESA
rencana aka tercapai sebelum umur
jalan yang direncanakan pada saat mendesain jalan. Umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah
tahun
dari saat
jalan tersebut
dibuka untuk lalu lintas
kendaraan sampai
diperlukan suatu
perbaikan
struktural atau sampai diperlukan overlay lapisan perkerasan
(Sukirman, 1999).
Angka ekivalen adalah angka yang menunjukkan jumlah lintasan dari sumbu
tunggal
seberat 8,16 ton yang
akan
menyebabkan
kerusakan
yang sama
atau penurunan indeks permukaan yang sama apabila kendaraan tersebut lewat satu kali. Setiap jenis kendaraan akanmempunyai angka ekivalen (VDF, vehicle
damage
factor) yang
berbeda yang
merupakan jumlah angka ekivalen dari sumbu
depan dan sumbu
belakang. Beban masing-
masing sumbu dipengaruhi oleh letak titik berat
kendaraan dan bervariasi sesuai dengan muatan dari kendaraan tersebut.Menurut Bina Marga faktor daya rusak kendaraan (vehicle damage
factor, VDF) adalah perbandingan
antara daya rusak
oleh muatan
sumbu suatu kendaraan terhadap daya rusak
oleh beban sumbu standar (formula
liddle).
|
Jenis dan besarnya beban kendaraan yang beraneka ragam menyebabkan pengaruh daya rusak dari
masing-masing kendaraan terhadap lapisan-lapisan perkerasan jalan raya tidaklah sama.
Semakin besar muatan / beban suatu kendaraan yang dipikul
lapisan perkerasan jalan maka umur perkerasan jalan akan semakin cepat tercapai, hal ini disebabkan
kendaraan-kendaraan
yang
melintas
memiliki angka
ekivalen yang makin besar dan
kendaraan yang lewat pada suatu lajur jalan raya memiliki beban siklus atau suatu beban yang berulang-ulang yang mempengaruhi indeks permukaan akhir umur rencana (IPt) dari perkerasan
jalan raya.
Dalam perencanaan perkerasan jalan raya digunakan beban standar sehingga semua
beban kendaraan dapat diekivalensikan terhadap beban standar dengan menggunakan “angka ekivalen beban sumbu
(E)”. Beban
standar merupakan beban sumbu
tunggal beroda ganda seberat
18.000 pon (8,16 ton) (Sukirman,
1999).
Beban berlebih
(overloading)
adalah
suatu
kondisi beban gandar (as) kendaraan melampaui batas maksimum yang diizinkan (Hikmat Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan, 2008).
Beban berlebih (overloading)
adalah
beban
lalu lintas
rencana
(jumlah lintasan operasional
rencana) tercapai sebelum umu rencana perkerasan, atau sering disebut
dengan
kerusakan dini (Hikmat Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan,
2008).
Beban berlebih (overloading) adalah jumlah
berat
muatan kendaraan angkutan penumpang, mobil barang, kendaraan khusus,
kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diangkut melebihi dari jumlah
yang diizinkan atau muatan sumbu terberat (MST) melebihi kemampuan kelas
jalan yang ditetapkan
(Perda Provinsi Kaltim No. 09 Tahun
2006).
Muatan sumbu terberat (MST) dipakai sebagai dasar pengendalian dan pengawasan
muatan kendaraan
di jalan yang ditetapkan berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
Tabel
1
Kelas dan Fungsi
Jalan
(PP No.43-1993, Pasal
11)
No.
|
Kelas
Jalan
|
Fungsi
Jalan
|
Dimensi Kendaraan
|
MST, ton
|
||
Lebar, mm
|
Panjang, mm
|
Tinggi,
mm
(PP No.44-
1993, Pasal
115)
|
||||
1
|
I
|
Arteri
|
2500
|
18000
|
4200mm dan
≤
1,7x
lebar kendaraan
|
>10,0
|
2
|
II
|
Arteri
|
2500
|
18000
|
≤10,0
|
|
3
|
IIIA
|
Arteri
atau
Kolektor
|
2500
|
18000
|
≤8,0
|
|
4
|
IIIB
|
Kolektor
|
2500
|
12000
|
≤8,0
|
|
5
|
IIIC
|
Lokal
|
2100
|
9000
|
≤8,0
|
Sementara itu, untuk pengaturan MST Truk Peti Kemas, tergantung pada konfigurasi
sumbu terberatnya, masih diatur sesuai dengan KM Perhubungan No.74-1990, seperti dalam
Tabel 2.
Tabel
2
MST untuk Truk
Angkutan Peti Kemas
(KM Perhubungan
No.74-1990, Pasal 9)
No.
|
Konfigurasi
As dan Roda Truk
|
MST, ton
|
Catatan
|
|
1
|
Sumbu Tunggal
|
Roda Tunggal
|
6,0
|
Tidak
diatur ijin untuk beroperasi
pada fungsi jalan atau
kelas jalan tertentu.
|
Roda Ganda
|
8,0
|
|||
2
|
Sumbu Ganda
(Tandem)
|
Roda Ganda
|
10,0
|
|
3
|
Sumbu Tiga
(Tripel)
|
Roda Ganda
|
20,0
|
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat empat kategori kendaraan dengan
izin beroperasi
di jalan-jalan umum sebagai berikut:
· Kendaraan kecil dengan panjang dan lebar maksimum 9000 x 2100 mm,
dengan muatan sumbu terberat (MST) ≤ 8 ton, diizinkan menggunakan jalan pada semua
kategori fungsi jalan yaitu jalan
lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan
arteri.
· Kendaraan sedang dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta
MST ≤ 8 ton, diizinkan
terbatas
hanya beroperasi di jalan-jalan
yang berfungsi
kolektor dan
arteri.
Kendaraan
sedang dilarang memasuki
jalan lokal dan
jalan lingkungan.
· Kendaraan besar dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST
≤ 10 ton, diizinkan terbatas beroperasi
di jalan-jalan yang berfungsi
arteri
saja; dan
· Kendaraan besar khusus dengan panjang dan lebar maksimum 18000
x 2500 mm, serta MST >10 ton,
diizinkan sangat terbatas hanya beroperasi di jalan-jalan yang
berfungsi arteri dan kelas I (satu) saja. Baik kendaraan besar maupun kendaraan besar
khusus dilarang memasuki
jalan
lingkungan, jalan lokal, dan
jalan kolektor.
Ketentuan
tersebut menjadi
dasar
diwujudkannya
prasarana
transportasi
jalan yang
aman.Jalanpun diwujudkan mengikuti penggunaannya, jalan arteri diwujudkan dalam ukuran dan geometrik serta kekuatan perkerasan yang sesuai dengan kategori kendaraan yang harus dipikulnya.Demikian juga jalan
kolektor, local,
dan lingkungan, dimensi jalannya
dan
kekuatan perkerasannya disesuaikan
penggunaannya.
Dengan demikian dalam penggunaan jalan sehari-hari, pelanggaran terhadap ketetntuan
tersebut akan menimbulkan dampak inefisiensi berupa menurunnya kinerja pelayanan jalan. Misalnya, kendaraan yang melakukan
perjalanan
arterial dengan
MST > 10 ton, jika
memasuki jalan arterial
dengan MST ≤ 10
ton maka perlu menurunkan bebannya. Seandainya
beban
kendaraan tidak disesuaikan
maka
perkerasan jalan
akan
mengalami overloading
sehingga akan cepat rusak. Contoh lain,
jika kendaraan besar arterial masuk ke jalan local
yang berdimensi jalan lebih kecil dengan izin MST yang lebih rendah, maka perkerasan jalan aka rusak lebih awal dan dimensi kendaraan yang lebih besar akan menghalangi pergerakan kendaraan lain yang sedang operasi di jalan lokal. Demikian kinerja pelayanan jalan menjadi
menurun, terjadi banyak konflik
antar kendaraan dan perkerasan
lebih
cepat rusak.
Semua beban kendaraan dengan gandar yang berbeda diekivalensikan
ke dalam beban
standar gandar dengan
menggunakan
angka ekivalen beban
sumbu
tersebut
sehingga diperoleh beban kendaraan yang ada dalam sumbu standar (equivalent single axle load) 18 kip ESAL.
Penambahan beban melebihi
beban
sumbu
standar pada
sumbu
kendaraan
akan mengakibatkan penambahan daya rusak yang cukup signifikan. Kerusakan terjadi lebih cepat
karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang
terbatas apalagi dengan adanya beban berlebih
karena pada perencanaan perkerasan jalan masih
mengacu kepada desain kendaraan untuk muatan normal.Mekanisme beban kendaraan
dalam mempengaruhi
perkerasan jalannya
tergantung
dari
bentuk
konfigurasi sumbu kendaraan dan
luas bidang kontak ban dengan perkerasan jalan.
Beban berulang atau repetition load merupakan beban yang diterima struktur perkerasan dari roda-roda
kendaraan yang melintasi jalan raya secara dinamis
selama umur rencana. Besar
beban
yang diterima
bergantung dari berat kendaraan, konfigurasi sumbu, bidang kontak antara roda, dan kendaraan, serta kecepatan dari kendaraan itu sendiri. Hal ini akan
memberi suatu nilai kerusakan pada perkerasan akibat
muatan sumbu roda yang melintas setiap
kali pada ruas jalan.
Berat kendaraan dibebankan ke perkerasan jalan melalui roda kendaraan yang terletak
di ujng-ujung sumbu
kendaraan.Masing-masing kendaraan mempunyai konfigurasi sumbu
yang berbeda-beda.
Sumbu
depan merupakan
sumbu
tunggal
roda, sedangkan
sumbu
belakang dapat
merupakan sumbu tunggal, ganda, maupun tripel.
Dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh beban lalu lintas tidaklah sama antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan ini mengharuskan suatu standar yang bisa mewakili untuk
semua jenis kendaraan, sehingga semua beban yang diterima oleh struktur perkerasan jalan dapat disamakan ke
dalam beban standar.Beban standar
ini
digunakan
sebagai
batasan maksimum yang diizinkan
untuk suatu kendaraan.
Beban yang sering digunakan sebagai batasan maksimum yang diizinkan untuk suatu kendaraan
adalah
beban gandar maksimum. Beban standar ini diambil sebesar 18.000
pon (8,16 ton) pada sumbu standar tunggal. Diambilnya angka ini karena daya pengrusak yang
ditimbulkan
beban
gandar terhadap struktur perkerasan adalah bernilai satu.
Pada kondisi
ideal, berat, daya angkut, dan dimensi kendaraan yang melewati suatu
jalan menjadi
acuan
dalam
pembangunan
suatu jalan.Akan tetapi
perkembangan dan
teknologi transportasi sering tidak diimbangi peningkatan desain jalan, sehingga daya angkut dan
dimensi
kendaraan perlu
diatur.Daya angkut dan
dimensi
kendaraan
diatur
dengan beberapa tujuan seperti, melindungi jalan dari kerusakan dini
sehingga umur jalan dapat dipertahankan, mewujudkan standar keamanan jalan, mewujudkan standar tingkat pelayanan
lalu lintas, dan mewujudkan standar tingkat pelayanan lingkuangan.Akibat yang ditimbulkan
oleh muatan berlebih (overloading) adalah kerusakan jalan sebelum periode / umur teknis tercapai.Secara langsung kondisi yang terjadi adalah kerusakan jalan secara langsung yang dapat mengakibatkan
kemacetan yang pada
akhirnya merugikan pemerintah (sebagai
pengelola jalan) dan masyarakat
umum.
Kerusakan jalan mengindikasikan kondisi struktural dan fungsional jalan yang sudah
tidak
mampu memberikan pelayanan yang
optimal
terhadap pengguna jalan,
seperti
ketidaknyamanan dan ketidakamanan
pengguna
jalan mengemudikan
kendaraan di atas
permukaan jalan yang bergelombang dan licin.Beban lalu lintas kendaraan yang dapat berupa
peningkatan beban dan repetisi beban.Makin banyak repetisi beban yang terjadi makin besar
tingkat kerusakan jalan. Kerusakan akan terjadi jika daya dukung perkerasan jalan lebih kecil dari beban lalu lintas. Meskipun
demikian perbaikan lebih
lanjut dapat
dilakukan dengan
pengendalian system terpadu.Standarisasi beberapa komponen seperti roda, dan peningkatan
frekuensi pengecekan terhadap beban kendaraan demi kepentingan keselamatan lalu lintas
maupun untuk mencegah beban yang berlebih
pada
perkerasan jalan.
Diperlukan kesadaran dari pemakai jalan untuk
mematuhi peraturan berat muatan maksimum kendaraan
yang
dapat melintas pada
suatu
jalan raya
dan diupayakan
dapat
dilakukan pengawasan yang
optimal terhadap
pemeliharaan jalan dan berat
muatan
kendaraan
yang melintas pada suatu perkerasan agar jalan tersebut dapat mencapai umur rencana yang
diharapkan.
SARAN
· Diperlukan kesadaran dari pemakai jalan untuk mematuhi peraturan berat muatan
maksimum kendaraan yang dapat melintas pada suatu jalan raya dan dan diupayakan
dapat dilakukan
pengawasan
yang optimal terhadap pemeliharaan jalan dan berat muatan kendaraan yang melintas pada suatu perkerasan agar jalan tersebut dapat mencapai umur rencana yang diharapkan.
· Untuk mengangkut
barang/muatan yang
cukup berat
sebaiknya menggunakan
kendaraan dengan sumbu
yang lebih banyak
sehingga daya rusak makin kecil.
· Adanya denda maupun sanksi pidana yang tegas bagi yang melanggar.
· Pengawasan dan
pengendalian muatan
lebih
melalui jembatan
timbang dilakukan
dengan optimalisasi penyelenggaraan jembatan timbang yang ada dan pengawasan
alat penimbangan
portable secara intensif terhadap kawasan-kawasan pembangkit
muatan lebih.
· Dalam
pengawasan
dan pengendalian muatan
lebih
selain optimalisasi
jembatan timbang yag dioperasikan , juga dilakukan dengan pengendalian terhadap modifikasi
rancang bangun dengan pengawasan standar
teknis
mengenai
jenis
kendaraan
bermotor, ukuran dimensi bak
muatan serta
tata
cara pemuatannya, pengawasan
terhadap kelas
jalan dan sosialisasi
program/kebijakan
penanganan muatan lebih.
No comments:
Post a Comment