::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::

4/14/2013

Faktor Kecelakaan Secara Umum




   Kecelakaan adalah kejadian yang merugikan secara materiel maupun non materiel pada kelompok ataupun perorangan, kecelakaan dapat  disebabkan karena beberapa faktor.
             Faktor-faktor penyebab kecelakaan antara lain :
1.       Faktor manusia, faktor ini dapat dipilah menjadi 2 yaitu Unsave action dan Unsave conditon;
2.       Faktor Kendaraan atau Sarana, ini erat kaitanya dengan kondisi kendaraan yang laik jalan maupun yang tidak laik jalan ;
3.       Faktor Lingkungan, faktor ini meliputi Prasarana Jalan maupun Lingkungan yang menjadi rawan kecelakaan karena perubahan kondisi lingkungan ;
4.        Faktor Regulasi , yaitu karena adanya peraturan yang kurang ditail mengenai kebijakan yang ditetapkan  ataupun Peraturan-peraturan Daerah yang tidak disinkronisasikan dengan regulasi Pemerintah Pusat, sehingga akan memberikan suatu permasalahan dan dapat memungkinkan terjadinya kecelakaan ; dan,
5.       Faktor Exposure adalah faktor kecelakaan yang dikarenakan oleh banyaknya seseorang melakukan kegiatan aktifitas Lalu Lintas, sehingga kecelakaan dimungkinkan terjadi.
Kecelakaan lalu Lintas adalah penyebab kematian terbesar No.2 di Indonesia setelah kematian yang disebabkan oleh penyakit kanker, seharusnya kejadian ini harus segera mendapatkan perhatian yang  serius mengingat di Indonesia data Kepolisian negara menyebutkan 30.000 nyawa orang meninggal karena kecelakaan, ini bukan jumlah yang kecil jumlah tersebut setara dengan 10 Desa kecil dan berarti setiap 1 Tahun 10 Desa lenyap karena kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia. Oleh karenanya perlu adanya solusi untuk mengurangi dan menekan kemungkinan terjadinya kecelakaan, metode atau langkah tersebut bisa dilakukan dengan cara penanganan sebelum kecelakaan ,saat terjadi kecelakaan, dan sesudah terjadi kecelakaan. Salah satu contoh metode prefentif atau tindakan sebelum terjadi kecelakaan adalah dengan dilakukannya Audit pada suatu rencana pembangunan jalan yanag bertujuan mengidentifikasi potensi terjadinya kecelakaan yang mungkin terjadi dan mengoptimalisasi pergerakan Lalu Lintas yang aman dan berkeselamatan.

No comments:

Post a Comment