::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::

3/28/2013

salah satu kenapa jalan cepat rusak


Secara  definisi  beban  berlebih  (overloading)  adalah  suatu  kondisi  beban  gandar kendaraan melebihi beban standar yang digunakan pada asumsi desain perkerasan jalan atau jumlah  lintasan  operasional  sebelum  umur  rencana  tercapai,  atau  sering  disebut  dengan kerusakan dini.Sedangkan umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah repetisi beban lalu lintas  (dalam  satuan  Equivalent  Standard  Axle  Load,  ESAL)  yang  dapat  dilayani  jalan sebelum terjadi kerusakan struktural pada lapisan perkerasan. Kerusakan  jalan akan terjadi lebih cepat karena jalan terbebani melebihi daya dukungnya. Kerusakan ini disebabkan oleh salah  satu  faktor  yaitu  terjadinya  beban  berlebih  (overloading)  pada  kendaraan  yang mengangkut  muatan  melebihi  batas  beban  yang  ditetapkan  yang  secara  signifikan  akan meningkatkan daya rusak (VDF, Vehicle Damage Factor) kendaraan yang selanjutnya akan memperpendek   umur   pelayanan   jalan.   Beban  berlebih   (oveload)  akan   menyebabkan kerusakan  dini  akan  terjadi  pada  jalan,  karena  jala terbebani  oleh  kendaraan  yang mengangkut beban berlebih, hal ini akan menyebabkan CESA rencana aka tercapai sebelum umur jalan yang direncanakan pada saat mendesain jalan. Umur rencana perkerasan jalan adalah  jumlah  tahun  dari  saat  jalan  tersebut  dibuka  untuk  lalu  lintas  kendaraan  sampai diperlukan  suatu  perbaikan  strukturaatau  sampai  diperlukaoverlay  lapisan perkerasan (Sukirman, 1999).

Angka ekivalen adalah angka yang menunjukkan jumlah lintasan dari sumbu  tunggal seberat  8,16  ton  yang  akan  menyebabkan  kerusakan  yang  sama  atau  penurunan  indeks permukaan yang sama apabila  kendaraan tersebut lewat satu kali. Setiap jenis kendaraan akanmempunya angk ekivale (VDF vehicle   damage   factor yang   berbeda   yang merupakan jumlah angka ekivalen dari sumbu depan dan  sumbu belakang. Beban masing- masing sumbu dipengaruhi oleh letak titik berat kendaraan dan bervariasi  sesuai dengan muatan dari kendaraan tersebut.Menurut Bina Marga faktor daya rusak kendaraan (vehicle damage factor, VDF)  adalah perbandingan  antara daya  rusak  oleh muatan  sumbu  suatu kendaraan terhadap daya rusak oleh beban sumbu standar (formula liddle).




 
Faktor daya rusa(VDF, vehicle damage factor) menggambarkan seberapa besar pengaruh suatu  kendaraan terhadap perkerasan apabila melintas di atas lapisan perkerasan tersebut. Kerusakan akan terjadi lebih cepat dengan adanya beban berlebih karena faktor daya pengrusak  sangat  dipengaruhi  jumlah  beban  pada  masing-masing  sumbu.  Pada  dasarnya konstruksi  perkerasan  jalan  direncanakan  dengan  mengasumsikan  jalan  akan  mengalami sejumlah repetisi (CESA, cumulative equivalent single axle load)  beban kendaraan dalam satuan standar axle load (SAL) sebesar 18.000 lbs atau 8,16 ton untuk as tungal roda ganda. CESA adalah cumulative equivalent standard axles, yaitu total VDF kendaraan-kendaraan yang diperkirakan melintasi ruas jalan tersebut selama umur rencana, dalam satuan lintasan as kendaraan dengan  beban standar 18 kips (8,16 ton). Dengan mengetahui hal ini maka kelebihan muatan pada kendaraan  (overloading) sangat berpengaruh terhadap pengurangan umur rencana jalan.


Jenis dan besarnya beban kendaraan yang beraneka ragam menyebabkan pengaruh daya rusak dari  masing-masing kendaraan terhadap lapisan-lapisan perkerasan jalan raya tidaklah  sama.  Semakin  besa muatan  /  beban  suatu  kendaraan  yang  dipikul  lapisan perkerasan jalan maka umur perkerasan jalan akan semakin cepat tercapai, hal ini disebabkan kendaraan-kendaraan  yang  melintas  memiliki  angka  ekivale yang  makin  besar  dan kendaraan yang lewat pada suatu lajur jalan raya memiliki beban siklus atau suatu  beban yang berulang-ulang yang mempengaruhi indeks permukaan akhir umur rencana (IPt) dari perkerasan jalan raya.

Dalam perencanaan perkerasan jalan raya digunakan beban standar sehingga semua beban kendaraan dapat diekivalensikan terhadap beban standar dengan menggunakan “angka ekivalen beban sumbu (E)”. Beban  standar merupakan beban sumbu tunggal beroda ganda seberat 18.000 pon (8,16 ton) (Sukirman, 1999).


Beban  berlebih  (overloading)  adalah  suatu  kondisi  beban  gandar  (as)  kendaraan melampaui batas maksimum yang diizinkan (Hikmat Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan, 2008).

Beban  berlebih  (overloading)  adalah  beban  lalu  lintas  rencana  (jumlah  lintasan operasional rencana) tercapai sebelum umu rencana perkerasan, atau sering disebut dengan kerusakan dini (Hikmat  Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan,
2008).


Beban  berlebih  (overloading)  adalah  jumlah  berat  muatan  kendaraan  angkutan penumpang, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diangkut melebihi dari jumlah  yang diizinkan atau muatan sumbu terberat (MST) melebihi kemampuan kelas jalan yang ditetapkan (Perda Provinsi Kaltim No. 09 Tahun 2006).

Muatan sumbu terberat (MST) dipakai sebagai dasar pengendalian dan pengawasan muatan kendaraan di jalan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tabel 1


Kelas dan Fungsi Jalan


(PP No.43-1993, Pasal 11)






No.



Kelas

Jalan



Fungsi

Jalan
Dimensi Kendaraan




MST, ton



Lebar, mm


Panjang, mm
Tinggi, mm

(PP No.44-

1993, Pasal

115)
1
I
Arteri
2500
18000



4200mm dan ≤

1,7x lebar kendaraan
>10,0
2
II
Arteri
2500
18000
≤10,0

3

IIIA
Arteri atau

Kolektor

2500

18000

≤8,0
4
IIIB
Kolektor
2500
12000
≤8,0
5
IIIC
Lokal
2100
9000
≤8,0
Sementara itu, untuk pengaturan MST Truk Peti Kemas, tergantung pada konfigurasi

sumbu terberatnya, masih diatur sesuai dengan KM Perhubungan No.74-1990, seperti dalam

Tabel 2.


Tabel 2


MST untuk Truk Angkutan Peti Kemas


(KM Perhubungan No.74-1990, Pasal 9)


No.
Konfigurasi As dan Roda Truk
MST, ton
Catatan

1

Sumbu Tunggal
Roda Tunggal
6,0

Tidak diatur ijin untuk beroperasi pada fungsi jalan atau kelas jalan tertentu.
Roda Ganda
8,0

2
Sumbu Ganda

(Tandem)

Roda Ganda

10,0

3
Sumbu Tiga

(Tripel)

Roda Ganda

20,0
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat empat kategori kendaraan dengan

izin beroperasi di jalan-jalan umum sebagai berikut:


·    Kendaraan kecil dengan panjang dan lebar maksimum 9000 x 2100 mm,  dengan muatan sumbu  terberat (MST) 8 ton, diizinkan menggunakan jalan pada semua kategori fungsi jalan yaitu jalan  lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan arteri.
·    Kendaraan sedang dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST   8  ton,  diizinkan  terbatas  hanya  beroperasi  di  jalan-jalan  yang  berfungsi kolektor  dan  arteri.  Kendaraan  sedang  dilarang  memasuki  jalan  lokal  dan  jalan lingkungan.
·    Kendaraan besar dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST

10 ton, diizinkan terbatas beroperasi di jalan-jalan yang berfungsi arteri saja; dan

·    Kendaraan besar khusus dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST >10  ton, diizinkan sangat terbatas hanya beroperasi di jalan-jalan yang berfungsi arteri dan kelas I (satu) saja. Baik kendaraan besar maupun kendaraan besar khusus dilarang memasuki jalan lingkungan, jalan lokal, dan jalan kolektor.

Ketentuan  tersebut  menjadi  dasar  diwujudkannya  prasarana  transportasi  jalan  yang aman.Jalanpun diwujudkan mengikuti penggunaannya, jalan arteri diwujudkan dalam ukuran dan geometrik serta kekuatan perkerasan yang sesuai dengan kategori kendaraan yang harus dipikulnya.Demikian  juga  jalan  kolektor,  local,  dan  lingkungan,  dimensi  jalannya  dan kekuatan perkerasannya disesuaikan penggunaannya.


Dengan demikian dalam penggunaan jalan sehari-hari, pelanggaran terhadap ketetntuan tersebut akan menimbulkan dampak inefisiensi berupa menurunnya kinerja pelayanan jalan. Misalnya,  kendaraan  yang  melakukan  perjalanan  arterial  dengan  MST  >  10  ton,  jika memasuki jalan arterial dengan MST 10 ton maka perlu menurunkan bebannya. Seandainya beban  kendaraan  tidak  disesuaikan  maka  perkerasan  jalan  akan  mengalami  overloading sehingga akan cepat rusak. Contoh lain, jika kendaraan besar arterial masuk ke  jalan local yang berdimensi jalan lebih kecil dengan izin MST yang lebih rendah, maka perkerasan jalan aka rusak lebih awal dan dimensi kendaraan yang lebih besar akan menghalangi pergerakan kendaraan lain yang sedang operasi di jalan lokal. Demikian kinerja pelayanan jalan menjadi menurun, terjadi banyak konflik antar kendaraan dan perkerasan lebih cepat rusak.

Semua beban kendaraan dengan gandar yang berbeda diekivalensikan ke dalam beban standar  ganda dengan  menggunakan  angka  ekivalen  beban  sumbu  tersebut  sehingga diperoleh beban kendaraan yang ada dalam sumbu standar (equivalent single axle load) 18 kip ESAL.

Penambahan  beban  melebihi  beban  sumbu  standar  pada  sumbu  kendaraan  akan mengakibatkan penambahan daya rusak yang cukup signifikan. Kerusakan terjadi lebih cepat karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang terbatas apalagi dengan adanya beban berlebih  karena pada perencanaan perkerasan jalan masih mengacu kepada desain kendaraan untuk muatan normal.Mekanisme beban kendaraan dalam  mempengaruhi  perkerasan  jalannya  tergantung  dari  bentuk   konfigurasi  sumbu kendaraan dan luas bidang kontak ban dengan perkerasan jalan.

Beban berulang atau repetition load merupakan beban yang diterima struktur perkerasan dari roda-roda  kendaraan yang melintasi jalan raya secara dinamis selama umur rencana. Besar  beban  yang  diterima  bergantung  dari  berat  kendaraan,  konfigurasi  sumbu,  bidang kontak antara roda, dan kendaraan, serta kecepatan dari kendaraan itu sendiri. Hal ini akan memberi suatu nilai kerusakan pada perkerasan akibat  muatan sumbu roda yang melintas setiap kali pada ruas jalan.

Berat kendaraan dibebankan ke perkerasan jalan melalui roda kendaraan yang terletak di ujng-ujung  sumbu kendaraan.Masing-masing kendaraan mempunyai konfigurasi sumbu yang  berbeda-beda.  Sumbu   depan  merupakan  sumbu  tunggal  roda,  sedangkan  sumbu belakang dapat merupakan sumbu tunggal, ganda, maupun tripel.


Dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh beban lalu lintas tidaklah sama antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan ini mengharuskan suatu standar yang bisa mewakili untuk semua jenis kendaraan, sehingga semua beban yang diterima oleh struktur perkerasan jalan dapat  disamakan  ke  dalam  beban  standar.Beban  standar  ini  digunakan  sebagai  batasan maksimum yang diizinkan untuk suatu kendaraan.

Beban yang sering digunakan sebagai batasan maksimum yang diizinkan untuk suatu kendaraan  adalah  beban gandar maksimum. Beban standar ini diambil sebesar 18.000 pon (8,16 ton) pada sumbu standar tunggal. Diambilnya angka ini karena daya pengrusak yang ditimbulkan beban gandar terhadap struktur perkerasan adalah bernilai satu.

Pada kondisi ideal, berat, daya angkut, dan dimensi kendaraan yang melewati suatu jalan  menjadi   acuan  dalam  pembangunan  suatu  jalan.Akan  tetapi  perkembangan  dan teknologi transportasi sering tidak diimbangi peningkatan desain jalan, sehingga daya angkut dan  dimensi  kendaraan  perlu  diatur.Daya  angkut  dan  dimensi  kendaraan  diatur  dengan beberapa tujuan seperti, melindungi jalan dari kerusakan dini  sehingga umur jalan dapat dipertahankan, mewujudkan standar keamanan jalan, mewujudkan standar tingkat pelayanan lalu lintas, dan mewujudkan standar tingkat pelayanan lingkuangan.Akibat yang ditimbulkan oleh  muatan berlebih (overloading) adalah kerusakan jalan sebelum periode / umur teknis tercapai.Secara langsung kondisi yang terjadi adalah kerusakan jalan secara langsung yang dapat  mengakibatkan  kemaceta yang  pada  akhirnya  merugikan  pemerintah  (sebagai pengelola jalan) dan masyarakat umum.

Kerusakan jalan mengindikasikan kondisi struktural dan fungsional jalan yang sudah tidak  mampu   memberikan  pelayanan  yang  optimal  terhadap  pengguna  jalan,  seperti ketidaknyamanan  dan  ketidakamanan  pengguna  jalan  mengemudikan  kendaraan  di  atas permukaan jalan yang bergelombang dan licin.Beban lalu lintas kendaraan yang dapat berupa peningkatan beban dan repetisi beban.Makin banyak repetisi beban yang terjadi makin besar tingkat kerusakan jalan. Kerusakan akan terjadi jika daya dukung perkerasan jalan lebih kecil dari beban lalu lintas. Meskipun demikian perbaikan lebih lanjut dapat  dilakukan dengan pengendalian system terpadu.Standarisasi beberapa komponen seperti roda, dan peningkatan frekuensi pengecekan terhadap beban kendaraan demi kepentingan keselamatan lalu lintas maupun untuk mencegah beban yang berlebih pada perkerasan jalan.

Diperlukan kesadaran dari pemakai jalan untuk mematuhi peraturan berat      muatan maksimum  kendaraan  yang  dapat  melintas  pada  suatu  jalan  raya  dan  diupayakan  dapat


dilakukan pengawasan yang optimal terhadap pemeliharaan jalan dan berat muatan kendaraan yang melintas pada suatu perkerasan agar jalan tersebut dapat mencapai umur rencana yang diharapkan.

SARAN


·    Diperlukan kesadaran dari pemakai jalan untuk mematuhi peraturan berat muatan maksimum kendaraan yang dapat melintas pada suatu jalan raya dan dan diupayakan dapat dilakukan  pengawasan  yang optimal terhadap pemeliharaan jalan  dan berat muatan kendaraan  yang melintas  pada suatu perkerasaagar jalan tersebut dapat mencapai umur rencana yang diharapkan.
·    Untuk  mengangkut   barang/muata yang  cukup   berat   sebaiknya  menggunakan kendaraan dengan sumbu yang lebih banyak sehingga daya rusak makin kecil.
·    Adanya denda maupun sanksi pidana  yang tegas bagi yang melanggar.

·    Pengawasan  dan  pengendalian  muatan  lebih  melalui  jembatan  timbang  dilakukan dengan  optimalisasi penyelenggaraan jembatan timbang yang ada dan pengawasan alat  penimbangan  portable  secara  intensif  terhadap  kawasan-kawasan  pembangkit muatan lebih.
·    Dalam  pengawasan  dan  pengendalian  muatan  lebih  selain  optimalisasi  jembatan timbang yag dioperasikan , juga dilakukan dengan pengendalian terhadap modifikasi rancang  bangun  denga pengawasan  standar  teknis  mengenai  jenis  kendaraan bermotor,  ukuran  dimensi  bak  muatan  serta  tata  cara  pemuatannya,  pengawasan terhadap kelas jalan dan sosialisasi program/kebijakan penanganan muatan lebih.

No comments:

Post a Comment