Visi dan Misi
Visi Ditjen
Perhubungan Darat :
Menjadi organisasi pemerintah yang profesional, yang dapat memfasilitasi dan mendukung mobilitas masyarakat, melalui suatu layanan transportasi darat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan berkeadilan, yang aman, selamat, mudah dijangkau, berkualitas, berdaya-saing tinggi, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Misi Ditjen Perhubungan Darat :
Menjadi organisasi pemerintah yang profesional, yang dapat memfasilitasi dan mendukung mobilitas masyarakat, melalui suatu layanan transportasi darat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan berkeadilan, yang aman, selamat, mudah dijangkau, berkualitas, berdaya-saing tinggi, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Misi Ditjen Perhubungan Darat :
1.
Menciptakan sistem pelayanan transportasi darat yang
aman, selamat, dan mampu menjangkau masyarakat dan wilayah Indonesia;
2.
Menciptakan dan mengorganisasi transportasi jalan,
sungai, danau dan penyeberangan serta perkotaan yang berkualitas, berdaya saing
dan berkelanjutan;
3.
Mendorong berkembangnya industri transportasi darat
yang transparan dan akuntabel;
4.
Membangun prasarana dan sarana transportasi darat.
Tugas Ditjen Perhubungan Darat :
Merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat.
Fungsi Ditjen Perhubungan Darat :
Fungsi Ditjen Perhubungan Darat :
1.
Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan
di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan,
transportasi perkotaan serta keselamatan transportasi darat;
2.
Pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi jalan,
transportasi sungai, danau dan penyeberangan, transportasi perkotaan serta
keselamatan transportasi darat;
3.
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan
penyeberangan, transportasi perkotaan serta keselamatan transportasi darat;
4.
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
5.
Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat.
Tujuan Ditjen Perhubungan Darat :
1.
Peningkatan keselamatan dan keamanan pelayanan
transportasi darat;
2.
Pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana transportasi
darat yang menjangkau masyarakat dan wilayah Indonesia;
3.
Peningkatan kualitas operator/penyedia jasa di
transportasi darat yang memiliki kualitas prima di dalam manajemen produksi;
4.
Peningkatan daya saing pelayanan transportasi darat
sehingga mampu berkompetisi dengan moda lainnya;
5.
Pertumbuhan pembangunan transportasi darat yang merata
dan berkelanjutan;
6.
Penciptaan pembangunan transportasi darat yang
terintegrasi dengan moda lainnya
Sasaran Ditjen Perhubungan Darat :
1.
Terwujudnya pemulihan fungsi sarana dan prasarana
transportasi darat agar mampu memberi dukungan maksimal bagi kegiatan pemulihan
ekonomi nasional;
2.
Terwujudnya kelanjutan reformasi dan restrukturisasi
(kelembagaan, sumber daya manusia dan peraturan per-undang-undangan/regulatory
reform) di bidang transportasi darat dalam rangka memberikan peluang yang sama
se-cara adil dan demokratis kepada masyarakat untuk ber-peranserta dalam
penyelenggaraan perhubungan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance;
3.
Tersedianya aksesibilitas pelayanan jasa transportasi darat di kawasan perdesaan, pedalaman,
kawasan tertinggal, kawasan terpencil dan kawasan perbatasan untuk mencip-takan
suasana aman dan damai;
4.
Tersedianya tambahan kapasitas pelayanan jasa
transportasi darat yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahtera-an rakyat.
No comments:
Post a Comment