1.STATISTIK KECELAKAAN DI INDONESIA
|
|
Persoalan data kecelakaan memang rumit
karena ada perbedaan metode pencatatan antara pihak polisi, Jasa Raharja,
Kementerian/Dinas Perhubungan, dan rumah sakit. Polisi mencatat angka
kecelakaan itu sampai batas pukul 20.40. Jasa Raharja mencatat angka
berdasarkan klaim yang dibayarkan. Sedangkan rumah sakit mendata berdasarkan
rekam medis yang mereka lakukan. Sebagai contoh, ada pasien korban kecelakaan
yang dirawat di rumah sakit sudah satu bulan dan kemudian meninggal, maka pihak
rumah sakit akan mencatat penyebab kematian itu adalah kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan Kementerian/Dinas Perhubungan melakukan pencatatan dari berbagai
sumber. Wajar bila kemudian hasil akhirnya, jumlah korban meninggal akibat
kecelakaan lalu lintas itu, berbeda dan tidak perlu diperdebatkan
2011, 30 Ribu Orang Tewas Karena
Kecelakaan Lalu Lintas
Pengujian
& Pengawasan Kelayakan Kendaraan Dinilai Longgar
Selasa, 14 Februari 2012 , 08:30:00 WIB
Kecelakaan lalu lintas di Tanah Air
masih mengkhawatirkan. 2011, Mabes Polri mencatat ada 30.629 orang tewas karena
kecelakaan.Data jumlah kecelakaan yang dilansir Mabes Polri menunjukkan,
sepanjang 2011 lalu terjadi 106.129 kecelakaan lalu. Yang tewas 30.629 orang,
35.787 orang luka berat dan 107.281 orang luka ringan. Jumlah ini naik 2,27 persen
dibanding tahun 2010. Sedangkan kerugian material mencapai Rp 278,4 miliar. Lantaran tingginya jumlah korban
kecelakaan lalulintas ini, Kapolda Metro Jaya, Untung S. Rajab pernah
menyindir korban kecelakaan lalu lintas melebihi korban perang.Komisi Nasional
Keselamatan Transportasi (KNKT), menemukan penyebab kecelakaan karena tidak
ketatnya pengawasan dan pengujian kir atau kelayakan kendaraan angkutan umum.
KNKT adalah lembaga yang dibentuk khusus mengindentifikasi penyebab
kecelakaan darat, laut dan udara serta memberikan rekomendasi kebijakan
kepada pemerintah terkait transportasi. KNKT juga menemukan pertumbuhan
jumlah angkutan umum tidak diimbangi pertambahan jumlah tempat pengujian kir.
Kondisi ini diperparah dengan tidak disiplinnya pengelola dan sopir bus dalam
menjaga keselamatan perjalanan.Karena itulah, KNKT merekomendasikan agar
pengawasan dan pengujian kir , khususnya angkutan umum, lebih diperketat. “Kami akan merekomendasikan agar
tempat pengujian kir lebih diperbanyak, sehingga mampu melayani seluruh
kendaraan. Dengan begitu, pengawasan kelaikan kendaraan dapat benar-benar
optimal,” kata Ketua KNKT Tatang Kurniadi kepada wartawan di Puncak, Bogor,
Jawa Barat, akhir pekan lalu. Ia juga mengingatkan, peristiwa
kecelakaan tidak akan terjadi apabila pengelola angkutan umum dan sopir
sama-sama memiliki disiplin untuk menjaga keselamatan perjalanan. Rendahnya
disiplin diri para pengelola angkutan dan sopir menjadikan moda transportasi
darat Indonesia menjadi buruk.
Menanggapi kondisi ini, pemerintah
mengakui kurangnya pengawasan terhadap angkutan umum. Ke depannya, dijanjikan
bakal ada pengawasan rutin dengan uji kelayakan kendaraan (kir) di seluruh
tanah air. Uji kir itu akan dilakukan dengan ketat, bukan cuma
formalitas.Menurut Menteri Perhubungan EE Mangindaan, uji kelayakan penting
dilakukan mengingat kecelakaan yang menimpa bus sumber Kencono di Jawa Timur
maupun bus Karunia Bakti di jalan Raya Puncak disebabkan rem blong.
“Pengawasannya harus diperketat, mengingat beberapa kali kecelakaan seperti
bus Sumber Kencono di Jawa Timur dan di Jalan Puncak belum lama ini disebabkan
rem blong,” katanya. Pengawasan terhadap uji kelayakan
bukan berarti kendaraan harus diuji sesering mungkin, melainkan uji kelayakan
dijalankan rutin sebulan atau dua bulan sekali.Uji kir selama ini dinilai beberapa
kalangan terlalu lama. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengatakan, uji kelayakan kendaraan atau kir
dilakukan dinas perhubungan provinsi dan kabupaten setiap enam bulan
sekali.Izin kelaikan kendaraan itu sendiri diterbitan berdasarkan rekomendasi
dari dinas provinsi maupun kabupaten kota. Pemerintah pusat hanya memberikan
izin trayek untuk bus antarkota antarprovinsi, antarnegara, hingga bus
pariwisata. Pasca kecelakaan ini, pemerintah
melakukan manajemen audit atau sertifikasi bagi seluruh perusahaan otobus (PO)
guna memastikan keselamatan transportasi. Audit ini membutuhkan waktu satu
bulan.Audit itu menentukan nasib armada yang bersangkutan, apakah dicabut izin
trayek hingga pembekuan atau tindakan lain.
Lebih Dahsyat Dari Senjata Pemusnah MassalYayat Supriatna, Pengamat Transportasi
Universitas Trisakti
Masih banyaknya jumlah kecelakaan yang
terjadi disebabkan pemerintah belum juga melakukan pembenahan sistem
transportasi nasional.Pemerintah lalai melakukan pemantauan sehingga kerap terjadi
kecelakaan dengan penyebab yang mirip antara satu kecelakaan dengan lainnya.
Alasannya klasik, makin banyak jumlah perjalanan maka makin tinggi jumlah
kecelakaan. Jumlah kecelakaan angkutan jalan
jumlahnya sampai ratusan ribu per tahun, dan korban tewas mencapai angka
puluhan ribu, belum lagi yang luka berat dan ringan yang angkanya sampai ratusan
ribu. Jumlah korban lalu lintas jalan lebih dahsyat dibanding kematian yang
disebabkan senjata pemusnah massal modern. Negeri ini memang sedang tumbuh,
artinya pergerakan orang tentunya terus bertambah. Seharusnya sistem angkutan
darat belajar dari moda angkutan udara. Sebab, secara statistik jumlah
kecelakaan yang melibatkan angkutan udara sangat kecil.Mengapa? Ini karena angkutan udara adalah
satu-satunya yang ketat melakukan pengawasan. Uji kelayakan terbang dilakukan
tiap saat. Jumlah penumpang pun terpantau ketat sehingga tidak ada kelebihan
muatan. Karena itulah, jumlah kecelakaan pesawat lebih rendah dibanding moda
transportasi darat dan laut. Kondisi ini berbeda betul dengan
pengawasan di angkutan jalan. Sampai saat ini tidak ada standar
operation procedure yang ditetapkan. Sehingga, tidak ada patokan
sebuah angkutan umum layak beroperasi atau tidak. Sampai sekarang belum ada
kejadian, bus dilarang jalan karena kondisinya tidak baik. Namun, untuk jangka panjang
diperlukan pemetaan yang baik. Informasi dari KNKT soal penyebab kecelakaan
harus betul-betul dijadikan masukan bagi pemerintah.
Bila
faktor penyebab utama adalah kesalahan manusia, maka harus dibuat sertifikasi.
Lalu, harus dilihat juga moda transportasi mana yang paling banyak mengalami
kecelakaan.
Bakal Menggalang Hak InterpelasiYudi Widiana Adia, Panja Keselamatan Transportasi DPR
Panitia Kerja Keselamatan
Transportasi Komisi V DPR akan menagih konsep rencana aksi roadmap to zero
accident dari Kementerian Perhubungan.Rencana aksi tersebut yang
merupakan panduan dalam upaya menekan angka kecelakaan transportasi. Sesuai
pembicaraan dengan DPR rencana aksi itu harusnya diserahkan ke DPR pertengahan
tahun lalu. Banyaknya kecelakaan itu dinilainya
sebagai ketidakseriusan Kemenhub menjalankan perintah Presiden SBY untuk
menekan angka kecelakaan hingga nol (zero accident).Maraknya kecelakaan transportasi
umum, khususnya bus di awal 2012 ini menunjukkan lemahnya pembinaan dan pengawasan
pemerintah.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, upaya-upaya pencegahan kecelakaan sudah
diatur secara komprehensif, baik melalui kewajiban pemenuhan kelaikan jalan
kendaraan, kewajiban setiap calon pengemudi untuk mengikuti kursus menyetir
hingga pemberian sanksi tegas. Lemahnya pembinaan dan pengawasan
oleh Kemenhub bisa dilihat dari laporan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi
(KNKT) yang menyebutkan selama tahun 2011 terjadi peningkatan angka
kecelakaan.DPR akan meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam hal ini
Kemenhub yang hingga saat ini belum menyusun rencana aksi roadmap to zero
accident. Tidak tertutup kemungkinan DPR untuk
menggalang hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait program
keselamatan dan keamanan transportasi. [Harian Rakyat Merdeka]
Sebulan 13 Hari, Polisi Sudah Catat 9884 Kasus
Kecelakaan Lalu LintasSenin, 13 Februari 2012 , 17:34:00 WIBLaporan: Yessy Artada
Direktorat Lalu Lintas Polri
mencatat 9884 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di seluruh Indonesia dalam
kurun waktu satu bulan 13 hari.
"Kasus
kecelakaan lalu lintas ini terbilang tinggi dan cukup menonjol," kata
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di komplek Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/2).
Dari
sekian banyak kasus itu, korban meninggal mencapai 1547 orang, korban luka
berat sebanyak 2.562 orang dan korban luka ringan sebanyak 7564 orang.
"Kasus kecelakaan lalu lintas didominasi
oleh kendaraan bermotor hingga mencapai 9535 unit. Sedangkan untuk mobil
penumpang sebanyak 1357, bus sebanyak 207, mobil barang 443 dan bukan kendaraan
sepeda motor sebanyak 204," lanjut Saud.
Menurut
Saud, polisi tidak hanya prihatin tapi juga bergerak memperkuat penjagaan di
banyak titik rawan kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diharapkan juga membantu
polisi dalam menaati rambu-rambu lalu lintas dan mengecek keadaan kondisi
kendaraan apakah layak untuk melakukan perjalanan jauh atau tidak.
"Kalau
tidak layak jangan memaksakan diri untuk berkendaraan agar tidak terjadi hal
yang tidak diinginkan," imbau Saud.
2. Keselamatan menurut UU No.22 Tahun 2009
Keselamatan Transportasi Kita
|
Keselamatan transportasi dilihat dari tanggung jawab institusi. Hal ini penting untuk membangun perspektif masyarakat secara benar bahwa keselamatan transportasi itu bukan hanya tanggung jawab satu institusi--Kementerian Perhubungan/Polri saja tapi tanggung jawab bersama: Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, operator, industri otomotif, dan masyarakat.
Tanggung jawab kolektif Salah satu undang-undang yang dapat kita rujuk
untuk membicarakan keselamatan transportasi adalah Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Butir 39 pasal 1
ketentuan umum tersebut menyatakan bahwa menteri yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan transportasi jalan itu mencakup menteri yang bertanggung
jawab atas jalan (Kementerian PU), menteri bidang sarana dan prasarana LLAJ
(Kementerian Perhubungan), bidang industri (Kementerian Perindustrian),
bidang pengembangan teknologi (BPPT), atau bidang pendidikan dan pelatihan
(Kementerian Pendidikan Nasional).
Di luar kementerian itu adalah polisi.
Amanat UU No. 22/2009 itu jelas sekali bahwa tanggung jawab untuk
terwujudnya keselamatan transportasi itu dilaksanakan secara kolektif, bukan
oleh satu institusi saja.
Mengapa tanggung jawab kolektif terse but tidak pernah dipahami publik? Sebab, memang sedikit orang Indonesia yang membaca Undang-Undang LLAJ dan, di antara yang membacanya, belum tentu semuanya paham. Selain itu, belum ada upaya untuk mensosialisasinya kepada publik secara lebih masif. Saatnya Kementerian Perhubungan, sebagai pihak yang selama ini selalu dilihat sebagai yang paling bertanggung jawab atas transportasi, melakukan sosialisasi yang lebih masif ihwal bunyi pasal tersebut, sehingga publik pun tahu tanggung jawab setiap institusi terhadap keselamatan jalan.
Berdasarkan data Polri, lebih
dari 70 persen kecelakaan lalu lintas selama masa Lebaran melibatkan sepeda
motor dan terjadi di jalan daerah. Mengapa? Jalan daerah tidak sebagus jalan
nasional (banyak yang berlubang, aspalnya bergelombang, mungkin tidak ada
median, dan lain-lain).
Sepeda motor sangat peka terhadap kondisi jalan. Dalam kondisi melaju cepat, masuk lubang sedikit saja motor bisa terpeleset dan jatuh. Sedangkan kalau mobil tidak. Tanggung jawab soal jalan rusak/tidak bagus itu ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap Kementerian PU bila mengalami kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Tanggung jawab PU dalam keselamatan jalan itu diatur dalam Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang LLAJ yang baru. Selain institusi pemerintah itu, industri otomotif, terutama melalui lembaga pembiayaan yang memberikan kemudahan dalam proses kredit sepeda motor, juga turut bertanggung jawab karena, dengan adanya kemudahan memperoleh kredit sepeda motor tersebut, orang yang tidak berpendidikan dan pendapatannya pas-pasan pun bisa mengkredit sepeda motor. Tingkat pengetahuan yang rendah itu berkorelasi positif dengan rendahnya budaya keselamatan. Masyarakat sendiri berandil besar terhadap tingginya angka kecelakaan karena sering melanggar aturan, termasuk aturan batas usia mengemudi. Banyak anak usia SD sudah mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dan mengebut. Padahal anak tersebut belum memiliki SIM. Atau, banyak pula orang yang mengendarai sepeda motor sambil ber-SMS, memboncengkan anak balita tanpa pengikat, dan sejenisnya. Tindakan masyarakat seperti itu jelas rentan terhadap kecelakaan. Hal serupa terjadi pada penumpang KRL Jabodetabek, di mana penumpangnya duduk di atas kereta api, sehingga rawan mengalami kecelakaan, terutama tersengat listrik. Atau, jumlah penumpang kapal laut (angkutan air lainnya) yang melebihi kapasitas tapi masyarakat tetap memaksakan diri untuk naik. Sangat tidak fair bila pada kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan masyarakat sendiri, kesalahannya ditimpakan pada institusi yang mengurusi transportasi. Saatnya masyarakat harus diedukasi juga. Kecerobohan masyarakat yang berujung pada insiden itu juga terjadi ketika sebuah truk terbakar di kapal motor Kirana 9 pada 27 September 2011, yang berdampak meninggalnya delapan orang calon penumpang. Insiden itu terjadi bukan di kapalnya, melainkan di truk yang sudah di atas kapal. Kepanikan tersebut telah membuat para penumpang lari tunggang-langgang untuk menyelamatkan diri dan akhirnya ada penumpang yang terinjak-injak sehingga kemudian meninggal. Berita yang muncul di media massa adalah “kapal Kirana 9 terbakar di Surabaya“.
Jelas sekali itu bukan kapal yang
terbakar, melainkan sebuah truk yang ada di kapal. Perbedaan informasi yang
diterima masyarakat itu dapat berdampak buruk terhadap angkutan laut, ketika
sebelumnya memang betul-betul ada yang mengalami musibah kebakaran. Kesannya,
kapal laut sering terbakar. Ketika truk yang terbakar, tanggung jawab
pemeliharaannya ada pada pemilik truk dan Dinas Perhubungan setempat yang
melakukan uji kelaikan kendaraan.
Kecelakaan
transportasi yang menjadi tanggung jawab institusinya tunggal itu tampaknya
hanya ada di pesawat udara.
Kompetensi regulator dalam menilai apakah pesawat dan pilot layak
terbang atau tidak akan sangat berdampak positif terhadap penciptaan
keselamatan penerbangan. Bila sebuah pesawat tidak laik tapi dikatakan laik
terbang sehingga terjadi kecelakaan, regulator dapat dimintai pertanggung
jawaban. Tentu saja tanggung jawab tersebut di luar faktor alam (cuaca yang
kurang mendukung). Keselamatan angkutan udara lebih tinggi karena regulasinya
ketat. Keketatan syarat itu mestinya ada pada moda transportasi laut dan
darat sehingga dapat meminimalkan angka kecelakaan. Bila aturan ketat dari
regulator tunggal itu juga diberlakukan pada moda transportasi lainnya,
barulah obyektif jika kita menyalahkan satu instansi bila terjadi kecelakaan
transportasi. Tapi, selama kondisinya masih seperti sekarang, keselamatan
transportasi menjadi tanggung jawab bersama.
Sumber: DARMANINGTYAS
DIREKTUR INSTITUT STUDI TRANSPORTASI (INSTRAN) Dimuat di koran Tempo, 13 Oktober 2011
Dan lebih penting lagi saya akan menyoroti pada BAB XI Bagian ketiga
pasal 208 UU No.22 Tahun 2009, Budaya keamanan dan keselamatan lalu luntas angkutan jalan.yang
bertujuan untuk penekanan perilaku buruk masyarakat dalam berlalu
lintas,program-program tersebut antara lain yakni pendidikan berelalu lintas
sejak dini,sosialisasi dan internalisasi tata cara dan beretika lalu lintas
yang baik,penciptaan ruang lalu lintas yang mendorong berperilaku tertip,dan
penegakan hukum yang konsisten.
|
3. PROGRAM KESELAMATAN DI INDONESIA
KEDEPAN
Korban
jiwa adalah kerugian utama kecelakaan lalu lintas. Ribuan nyawa terenggut.
Cacat fisik pun di dapat. Sebuah hitungan ekonomi menyebut kerugian akibat
kecelakaan mencapai Rp 200 triliun setahun! Oleh sebab itu pemerintah berupaya
menelurkan suatu program sistem keselamatan jalan. Sistem itu diperlukan untuk
mengurangi angka kecelakaan tersebut. Bahkan suatu saat nanti diharapkan bisa
mencapai angka nol.
Masalah
keselamatan jalan tak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Cara-cara luar biasa
harus digulirkan. Pasalnya negara manapun di dunia apalagi di negara berkembang
jumlah kecelakaan terus meningkat. “Harus pakai cara extraordinary,”
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pun tak bosan-bosanya menghimbau seluruh dunia
untuk ikut mendukung aksi keselamatan jalan. Di Indonesia Wakil Presiden
Boediono sudah mencanangkan gerakan aksi keselamatan jalan 2011-2035. Dalam
rencana aksi tersebut lah ditelurkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu
Lintas Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dalam
RUNK tersebut terdapat 5 pilar keselamatan jalan.
Pertama Manajemen Keselamatan Jalan. Aksi ini dilakukan dengan
memperkuat kapasitas kelembagaan, membentuk badan koordinasi, mengembangkan
strategi keselamatan jalan nasional, membuat target jangka panjang dan
realistik serta mengembangkan sistem keselamatan jalan. Pilar yang kedua adalah jalan berkeselamatan dan mobilitas,
bentuk aksinya adalah meningkatkan kesadaran keselamatan dalam perencanaan dan
desain jalan serta memperluas program penanganan lokasi rawan kecelakaan.Pilar ketiga adalah kendaraan yang berkeselamatan,
aksinya termasuk melaksanakan program penilaian mobil baru, melengkapi semua
mobil baru dengan fitur keselamatan dan mendorong perusahaan pembuat kendaraan
untuk menghasilkan dan mempromosikan kendaraan yang berkeselamatan. Keempat adalah mendidik masyarakat sebagai pengguna
jalan untuk peduli dan sadar berkeselamatan di jalan, aksinya lainnya
berupa penegakan hukum dan sosialisasi faktor risiko serta peningkatan
pembuatan prosedur SIM. Pilar kelima adalah
manajemen setelah terjadi kecelakaan.Semua pilar tersebut sudah mencakup
seluruh aspek kehidupan kita.
Bila
tak ada program dan prioritas yang jelas seperti RUNK LLAJ sudah dipastikan
jumlah korban kecelakaan bakal meningkat. Sebabnya beragam mulai dari tidak
mematuhi peraturan lalu lintas,kurangnya kesadaran dari aparatur-aparatur dalam
sosialisasi masalah berkendara yang aman dan selamat, prilaku kebut-kebutan
hingga tak mengenakan kelengkapan berkendara yang memadai.
Tak Bekerja Sendiri
Dalam
melaksanakan RUNK LLAJ Kementerian Perhubungan seharusnya tidak bekerja sendiri. Ada kementerian dan lembaga
terkait yang harus ikut terlibat. Dalam lima pilar tersebut masing-masing
kementerian dan kelembagaan punya tugas masing-masing.
BAPPENAS
dalam hal ini berperan untuk mengkordinasikan antara kementerian/lembaga untuk
menyusun dan melaksanakan program ini supaya dapat berjalan dengan maksimal.
Menjadi kegiatan yang bersinergi antara satu kementarin dengan kementerian yang
lain. RUNK ini tak dikerjakan oleh Kemenhub, tapi juga PU dan Kemenkes,
Bappenas jadi derigennya.
Pemerintah
dalam hal ini Direktorat Perhubungan Darat tengah menggondok protokol ke lalu
lintasan kendaraan darurat. Protokol ini sebagai tindak lanjut dari manajemen
keselamatan jalan RUNK. Tujuannya adalah mengurangi tingkat keparahan korban
kecelakaan lalu lintas. “Kuncinya adalah penanganan yang cepat,” sebut Gede
Pasek Swardika. Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan
disebutkan bahwa korban kecelakaan akan mendapatkan pelayanan prioritas di
rumah sakit ataupun puskesmas. “Ada MOU dengan rumah sakit, tak ada lagi korban
yang keleleran, rawat dulu, baru nanti urusan administrasi, bahkan jasa rahaja,
juga berikan bantuan,” terang Gede Pasek Swardika.
Pelibatan
masyarakat juga ada dalam pelaksanaan RUNK LLAJ. Direktorat Perhubungan Darat
mempunyai program pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Keselamatan. Kelompok
ini sudah terbentuk di banyak daerah. Sebut saja Kalimantan dan Jawa. “Mereka
melakukan kegiatan keselamatan berkendara lalu setiap tahun kita juga ada
pemilihan pelajar pelopor keselamatan,” cerita Gede Pasek Swardika. Pembentukan
yang juga melibatkan pemerintah daerah setempat. “Kita komunikasikan antara
kebijakan di pusat dan di daerah, sampai ke mayarakat paling bawah,” tambah
Gede Pasek Swardika.
Anggaran Bertambah
Belakangan
ini pemerintah mulai memperhatikan anggaran infrastruktur termasuk di dalamnya
jalan yang berkeselamatan. Anggaran infrastruktur dari tahun ke tahun terus
meningkat. “Dulu jalan itu anggarannya 9 triliun, sekarang 29 triliun,” ungkap
Direktur Transportasi BAPPENAS Bambang Prihartono. Dalam Rencana Umum Nasional
Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan memuat kegiatan jangka pendek dan jangka
panjang. Ada rencana tahunan dan lima tahunan. BAPPENAS akan memperjuangan
anggaran RUNK supaya bisa dilaksanakan dengan baik. “Program tentu harus ada
anggarannya,” tukas Bambang Prihartono. Namun kesuksesan pelaksanaan RUNK ini
bukan hanya tugas BAPPENAS lewat perencanaan anggaran dan koordinasinya. Tapi
juga peran semua masyarakat. “Mantapkan MOU yang sudah terjalin,” sebut Bambang
Prihartono. Masyarakat pengguna jalan harus pula menaati peraturan yang ada.
“Peduli, taat adalah kuncinya,” tutup Kasubdit Manajemen Keselamatan,
Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Gede Pasek
Swardika.
Perbincangan
ini kerjasama KBR68H dengan Kementerian Perhubungan.
4.MIMPI SAYA:
Saya
akan membangun sebuah taman lalu lintas yang menarik semua orang untuk belajar
dalam sebuah taman,mungkin ini adalah solusi yang paling jitu menurut hemat saya.
karena, dengan menanamkan sebuah pemahaman atau pemikiran tentang keselamatan
sejak dini merupakan caraa doktrinasi yang sangat baik. Karema di usis dini
inilah mental seseorang mulai terbentuk, jika kita bisa memberikan wahana
pembelajaran yang menarik bagi generasi muda maka kita dapat setidaknya merubah
karakter seseorang dalam berperilaku.
TAMANKU.........................................
inilah
contoh-contoh kegiatan yang akan ada dalam taman yang akan saya buat.
Mimpi
saya ini didasari oleh undang-undang No.22 Tahun 2009.tentang Budaya keamanan
dan keselamatan lalu luntas angkutan
jalan.yang bertujuan untuk penekanan perilaku buruk masyarakat dalam berlalu
lintas program tersebut antara lain yakni pendidikan berelalu lintas sejak dini Anak-anak
yang dapat bebas bermain sambil belajar,kegiatan-kegiatan atau
aktifitas-aktifitas yang ada di dalamnya akan saya buat dengan meminimalisir
kemungkinan-kemungkinan terjadinya kecelakaaan saat bermain.
Yang
saya ingnkan adalah menjadikan wahana ini sebagai taman yang dapat memberikan
edukasi kepada setiap orang.dan disini para orang tua dapat memberi pemahaman
kepada anak-anak mereka tentang keselamatan dalam berlalulintas. Mungkin ada
banyak kendala dalam pembuatan taman laulintas ini terutama masalah materiiel,
akan tetapi saya yakin saya bisa mewujudkannya.
Dan
ini hanyalah dasar untuk penanaman kesadaran bagi anak-anak. Oleh karenanya
harus adanya tidak lanjut untuk menanamkan kesadaran tentang keselamatan saat
berlallu lintas,dengan cara memasukkan dalam kurikulum seluruh pendidikan
misalnya, kita dapat membuat peraturan di sekolah untuk menekan para siswa atau
pelajar untuk mengenakan alat perlengkapan yang sesuai dengan sarana
transportasinya.
Bisa
juga dengan mengadakan acara road safty for student, atau kita dapat membuat
kader-kader keselamatan ,dimana kader-kader ini kita rekrut dari para mahasiswa
ataupun dari para siswa SMA,ini dapat membantu pemeirntah dalam
menyosilalisasikan pentingnya keselamata dalam transportasi.
Dan
mimpi saya yang paling gila adalah dapat membangun taman tersebut di kota-kota
besar di Indonesia,seperti yang sudah ada di Bandung dan Pekanbaru.
No comments:
Post a Comment