::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::

10/19/2012

keselamatan di indonesia





    


    

    

    

 
1.STATISTIK KECELAKAAN DI INDONESIA
Persoalan data kecelakaan memang rumit karena ada perbedaan metode pencatatan antara pihak polisi, Jasa Raharja, Kementerian/Dinas Perhubungan, dan rumah sakit. Polisi mencatat angka kecelakaan itu sampai batas pukul 20.40. Jasa Raharja mencatat angka berdasarkan klaim yang dibayarkan. Sedangkan rumah sakit mendata berdasarkan rekam medis yang mereka lakukan. Sebagai contoh, ada pasien korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit sudah satu bulan dan kemudian meninggal, maka pihak rumah sakit akan mencatat penyebab kematian itu adalah kecelakaan lalu lintas. Sedangkan Kementerian/Dinas Perhubungan melakukan pencatatan dari berbagai sumber. Wajar bila kemudian hasil akhirnya, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas itu, berbeda dan tidak perlu diperdebatkan
2011, 30 Ribu Orang Tewas Karena Kecelakaan Lalu Lintas
Pengujian & Pengawasan Kelayakan Kendaraan Dinilai Longgar
Selasa, 14 Februari 2012 , 08:30:00 WIB
            Kecelakaan lalu lintas di Tanah Air masih mengkhawatirkan. 2011, Mabes Polri mencatat ada 30.629 orang tewas karena kecelakaan.Data jumlah kecelakaan yang dilansir Mabes Polri menunjuk­kan, sepanjang 2011 lalu terjadi 106.129 kecelakaan lalu. Yang tewas 30.629 orang, 35.787 orang luka berat dan 107.281 orang luka ringan. Jum­lah ini naik 2,27 persen dibanding tahun 2010. Sedangkan kerugian material mencapai Rp 278,4 miliar.            Lan­taran tingginya jumlah korban kecelakaan lalulintas ini, Kapolda Metro Jaya, Untung S. Rajab per­nah menyindir korban kecelakaan lalu lintas melebihi korban perang.Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mene­mu­kan penyebab kecelakaan karena tidak ketatnya pengawasan dan pengujian kir atau kelayakan ken­daraan angkutan umum. KNKT adalah lembaga yang dibentuk khusus mengin­dentifikasi penye­bab kecelakaan da­rat, laut dan udara serta mem­be­rikan reko­men­­dasi kebijakan kepada peme­rintah terkait transportasi.            KNKT juga menemukan per­tumbuhan jumlah angkutan umum tidak diimbangi pertam­bahan jumlah tempat pengujian kir. Kondisi ini diperparah de­ngan tidak disiplinnya pengelola dan sopir bus dalam menjaga keselamatan perjalanan.Karena itulah, KNKT mereko­mendasikan agar pengawasan dan pengujian kir , khususnya angkutan umum, lebih diperketat.            “Kami akan merekomen­dasi­kan agar tempat pengujian kir le­bih diperbanyak, sehingga mam­pu melayani seluruh kendaraan. Dengan begitu, pengawasan ke­laikan kendaraan dapat benar-be­nar optimal,” kata Ketua KNKT Tatang Kurniadi kepada warta­wan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.            Ia juga mengingatkan, peristi­wa kecelakaan tidak akan terjadi apabila pengelola angkutan umum dan sopir sama-sama me­miliki disiplin untuk menjaga ke­selamatan perjalanan. Rendahnya disiplin diri para pengelola ang­kutan dan sopir menjadikan moda transportasi darat Indonesia men­jadi buruk.
            Menanggapi kondisi ini, peme­rintah mengakui kurangnya pengawasan terhadap angkutan umum. Ke depannya, dijanjikan ba­kal ada pengawasan rutin dengan uji kelayakan kendaraan (kir) di seluruh tanah air. Uji kir itu akan dilakukan dengan ketat, bukan cuma formalitas.Menurut Menteri Perhubungan EE Mangindaan, uji kelayakan penting dilakukan mengingat kecelakaan yang menimpa bus sumber Kencono di Jawa Timur maupun bus Karunia Bakti di  ja­lan Raya Puncak disebabkan rem blong. “Pengawasannya harus di­perketat, mengingat bebera­pa kali kecelakaan seperti bus Sumber Kencono di Jawa Timur dan di Jalan Puncak belum lama ini dise­babkan rem blong,” katanya.            Pengawasan terhadap uji kela­yakan bukan berarti kendaraan harus diuji sesering mungkin, me­lainkan uji kelayakan dijalan­kan rutin sebulan atau dua bulan sekali.Uji kir selama ini dinilai bebe­rapa kalangan terlalu lama. Di­rek­tur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengatakan, uji kelayakan kendaraan atau kir dilakukan dinas perhubungan provinsi dan kabupaten setiap enam bulan sekali.Izin kelaikan kendaraan itu sendiri diterbitan berdasarkan rekomendasi dari dinas provinsi maupun kabupaten kota. Peme­rintah pusat hanya memberikan izin trayek untuk bus antarkota antarprovinsi, antarnegara, hingga bus pariwisata.                        Pasca kecelakaan ini, pemerin­tah melakukan manajemen audit atau sertifikasi bagi seluruh pe­rusahaan otobus (PO) guna me­mas­tikan keselamatan trans­portasi. Audit ini membutuhkan waktu satu bulan.Audit itu menentukan nasib armada yang bersangkutan, apa­kah dicabut izin trayek hingga pembe­kuan atau tindakan lain.
Lebih Dahsyat Dari Senjata Pemusnah MassalYayat Supriatna, Pengamat Transportasi Universitas Trisakti
            Masih banyaknya jumlah kecelakaan yang terjadi disebab­kan pemerintah belum juga me­lakukan pembenahan sistem transportasi nasional.Pemerintah lalai melakukan pemantauan sehingga kerap ter­jadi kecelakaan dengan penyebab yang mirip antara satu kecelakaan dengan lainnya. Alasannya kla­sik, makin banyak jumlah perja­la­nan maka makin tinggi jumlah kecelakaan.            Jumlah kecelakaan angkutan jalan jumlahnya sampai ratusan ribu per tahun, dan korban tewas mencapai angka puluhan ribu, be­lum lagi yang luka berat dan ri­ngan yang angkanya sampai ra­tusan ribu. Jumlah korban lalu lin­tas jalan lebih dahsyat diban­ding kematian yang disebabkan senjata pemusnah massal mo­dern.            Negeri ini memang sedang tumbuh, artinya pergerakan orang tentunya terus bertambah. Seha­rus­nya sistem angkutan darat be­lajar dari moda angkutan udara. Sebab, secara statistik jumlah kecelakaan yang me­libatkan angkutan udara sangat kecil.Mengapa? Ini karena angkutan udara adalah satu-satunya yang ketat melakukan pengawasan. Uji kelayakan terbang dilakukan tiap saat. Jumlah penumpang pun terpantau ketat sehingga tidak ada kelebihan muatan. Karena itulah, jumlah kecelakaan pesawat lebih rendah dibanding moda trans­portasi darat dan laut.            Kondisi ini berbeda betul de­ngan pengawasan di angkutan ja­lan. Sampai saat ini tidak ada stan­dar operation procedure yang ditetapkan. Sehingga, tidak ada patokan sebuah angkutan umum layak beroperasi atau tidak. Sampai sekarang belum ada kejadian, bus dilarang jalan ka­rena kondisinya tidak baik.            Namun, untuk jangka panjang diperlukan pemetaan yang baik. Informasi dari KNKT soal penyebab kecelakaan harus betul-betul dijadikan masukan bagi pemerintah.
            Bila faktor penyebab utama adalah kesalahan manusia, maka harus dibuat sertifikasi. Lalu, ha­rus dilihat juga moda trans­portasi mana yang paling banyak menga­lami kecelakaan.
Bakal Menggalang Hak InterpelasiYudi Widiana Adia, Panja Keselamatan Transportasi DPR
            Panitia Kerja Keselamatan Transportasi Komisi V DPR akan menagih konsep rencana aksi roadmap to zero accident dari Kementerian Perhubu­ngan.Rencana aksi tersebut yang merupakan panduan dalam upaya menekan angka kecela­kaan transportasi. Sesuai pem­bicaraan dengan DPR rencana aksi itu harusnya diserahkan ke DPR pertengahan tahun lalu.                        Banyaknya kecelakaan itu dinilainya sebagai ketidakse­riu­san Kemenhub menjalankan perintah Presiden SBY untuk menekan angka kecelakaan hingga nol (zero accident).Maraknya kecelakaan trans­portasi umum, khususnya bus di awal 2012 ini menunjukkan lemahnya pembinaan dan penga­wasan pemerintah.
            Berdasarkan UU No 22 Ta­hun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, upaya-upaya pencegahan kecelakaan sudah diatur secara kom­pre­hensif, baik melalui kewajiban peme­nuhan kelaikan jalan kendaraan, kewajiban setiap calon penge­mudi untuk mengi­kuti kursus menyetir hingga pemberian sanksi tegas.            Lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh Kemenhub bisa dilihat dari laporan Komisi Nasional Keselamatan Trans­portasi (KNKT) yang menye­but­kan selama tahun 2011 ter­jadi peningkatan angka kecelakaan.DPR akan meminta pertang­gungjawaban pemerintah dalam hal ini Kemenhub yang hingga saat ini belum menyusun renca­na aksi roadmap to zero accident.            Tidak tertutup kemungkinan DPR untuk menggalang hak in­terpelasi untuk meminta pen­jelasan pemerintah terkait pro­gram keselamatan dan keama­nan transportasi. [Harian Rakyat Merdeka]
Sebulan 13 Hari, Polisi Sudah Catat 9884 Kasus Kecelakaan Lalu LintasSenin, 13 Februari 2012 , 17:34:00 WIBLaporan: Yessy Artada
             Direktorat Lalu Lintas Polri mencatat 9884 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu bulan 13 hari.
            "Kasus kecelakaan lalu lintas ini terbilang tinggi dan cukup menonjol," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/2).
            Dari sekian banyak kasus itu, korban meninggal mencapai 1547 orang, korban luka berat sebanyak 2.562 orang dan korban luka ringan sebanyak 7564 orang.
             "Kasus kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan bermotor hingga mencapai 9535 unit. Sedangkan untuk mobil penumpang sebanyak 1357, bus sebanyak 207, mobil barang 443 dan bukan kendaraan sepeda motor sebanyak 204," lanjut Saud.
            Menurut Saud, polisi tidak hanya prihatin tapi juga bergerak memperkuat penjagaan di banyak titik rawan kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diharapkan juga membantu polisi dalam menaati rambu-rambu lalu lintas dan mengecek keadaan kondisi kendaraan apakah layak untuk melakukan perjalanan jauh atau tidak.
            "Kalau tidak layak jangan memaksakan diri untuk berkendaraan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," imbau Saud.





2. Keselamatan menurut UU No.22 Tahun 2009
Keselamatan Transportasi Kita


        Keselamatan transportasi dilihat dari tanggung jawab institusi. Hal ini penting untuk membangun perspektif masyarakat secara benar bahwa keselamatan transportasi itu bukan hanya tanggung jawab satu institusi--Kementerian Perhubungan/Polri saja tapi tanggung jawab bersama: Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, operator, industri otomotif, dan masyarakat.

        Tanggung jawab kolektif Salah satu undang-undang yang dapat kita rujuk untuk membicarakan keselamatan transportasi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Butir 39 pasal 1 ketentuan umum tersebut menyatakan bahwa menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan transportasi jalan itu mencakup menteri yang bertanggung jawab atas jalan (Kementerian PU), menteri bidang sarana dan prasarana LLAJ (Kementerian Perhubungan), bidang industri (Kementerian Perindustrian), bidang pengembangan teknologi (BPPT), atau bidang pendidikan dan pelatihan (Kementerian Pendidikan Nasional).
Di luar kementerian itu adalah polisi.

        Amanat UU No. 22/2009 itu jelas sekali bahwa tanggung jawab untuk terwujudnya keselamatan transportasi itu dilaksanakan secara kolektif, bukan oleh satu institusi saja.

       Mengapa tanggung jawab kolektif terse but tidak pernah dipahami publik? Sebab, memang sedikit orang Indonesia yang membaca Undang-Undang LLAJ dan, di antara yang membacanya, belum tentu semuanya paham. Selain itu, belum ada upaya untuk mensosialisasinya kepada publik secara lebih masif. Saatnya Kementerian Perhubungan, sebagai pihak yang selama ini selalu dilihat sebagai yang paling bertanggung jawab atas transportasi, melakukan sosialisasi yang lebih masif ihwal bunyi pasal tersebut, sehingga publik pun tahu tanggung jawab setiap institusi terhadap keselamatan jalan.


      
         Berdasarkan data Polri, lebih dari 70 persen kecelakaan lalu lintas selama masa Lebaran melibatkan sepeda motor dan terjadi di jalan daerah. Mengapa? Jalan daerah tidak sebagus jalan nasional (banyak yang berlubang, aspalnya bergelombang, mungkin tidak ada median, dan lain-lain).
        Sepeda motor sangat peka terhadap kondisi jalan. Dalam kondisi melaju cepat, masuk lubang sedikit saja motor bisa terpeleset dan jatuh. Sedangkan kalau mobil tidak. Tanggung jawab soal jalan rusak/tidak bagus itu ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap Kementerian PU bila mengalami kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Tanggung jawab PU dalam keselamatan jalan itu diatur dalam Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang LLAJ yang baru.

          Selain institusi pemerintah itu, industri otomotif, terutama melalui lembaga pembiayaan yang memberikan kemudahan dalam proses kredit sepeda motor, juga turut bertanggung jawab karena, dengan adanya kemudahan memperoleh kredit sepeda motor tersebut, orang yang tidak berpendidikan dan pendapatannya pas-pasan pun bisa mengkredit sepeda motor. Tingkat pengetahuan yang rendah itu berkorelasi positif dengan rendahnya budaya keselamatan.

          Masyarakat sendiri berandil besar terhadap tingginya angka kecelakaan karena sering melanggar aturan, termasuk aturan batas usia mengemudi. Banyak anak usia SD sudah mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dan mengebut. Padahal anak tersebut belum memiliki SIM. Atau, banyak pula orang yang mengendarai sepeda motor sambil ber-SMS, memboncengkan anak balita tanpa pengikat, dan sejenisnya. Tindakan masyarakat seperti itu jelas rentan terhadap kecelakaan. Hal serupa terjadi pada penumpang KRL Jabodetabek, di mana penumpangnya duduk di atas kereta api, sehingga rawan mengalami kecelakaan, terutama tersengat listrik. Atau, jumlah penumpang kapal laut (angkutan air lainnya) yang melebihi kapasitas tapi masyarakat tetap memaksakan diri untuk naik. Sangat tidak fair bila pada kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan masyarakat sendiri, kesalahannya ditimpakan pada institusi yang mengurusi transportasi. Saatnya masyarakat harus diedukasi juga.

            Kecerobohan masyarakat yang berujung pada insiden itu juga terjadi ketika sebuah truk terbakar di kapal motor Kirana 9 pada 27 September 2011, yang berdampak meninggalnya delapan orang calon penumpang. Insiden itu terjadi bukan di kapalnya, melainkan di truk yang sudah di atas kapal. Kepanikan tersebut telah membuat para penumpang lari tunggang-langgang untuk menyelamatkan diri dan akhirnya ada penumpang yang terinjak-injak sehingga kemudian meninggal. Berita yang muncul di media massa adalah “kapal Kirana 9 terbakar di Surabaya“.
            Jelas sekali itu bukan kapal yang terbakar, melainkan sebuah truk yang ada di kapal. Perbedaan informasi yang diterima masyarakat itu dapat berdampak buruk terhadap angkutan laut, ketika sebelumnya memang betul-betul ada yang mengalami musibah kebakaran. Kesannya, kapal laut sering terbakar. Ketika truk yang terbakar, tanggung jawab pemeliharaannya ada pada pemilik truk dan Dinas Perhubungan setempat yang melakukan uji kelaikan kendaraan.
Kecelakaan transportasi yang menjadi tanggung jawab institusinya tunggal itu tampaknya hanya ada di pesawat udara.


        Kompetensi regulator dalam menilai apakah pesawat dan pilot layak terbang atau tidak akan sangat berdampak positif terhadap penciptaan keselamatan penerbangan. Bila sebuah pesawat tidak laik tapi dikatakan laik terbang sehingga terjadi kecelakaan, regulator dapat dimintai pertanggung jawaban. Tentu saja tanggung jawab tersebut di luar faktor alam (cuaca yang kurang mendukung). Keselamatan angkutan udara lebih tinggi karena regulasinya ketat. Keketatan syarat itu mestinya ada pada moda transportasi laut dan darat sehingga dapat meminimalkan angka kecelakaan. Bila aturan ketat dari regulator tunggal itu juga diberlakukan pada moda transportasi lainnya, barulah obyektif jika kita menyalahkan satu instansi bila terjadi kecelakaan transportasi. Tapi, selama kondisinya masih seperti sekarang, keselamatan transportasi menjadi tanggung jawab bersama.

Sumber: DARMANINGTYAS
DIREKTUR INSTITUT STUDI TRANSPORTASI (INSTRAN)
Dimuat di koran Tempo, 13 Oktober 2011 
        Dan lebih penting lagi saya akan menyoroti pada BAB XI Bagian ketiga pasal 208 UU No.22 Tahun 2009, Budaya keamanan dan  keselamatan lalu luntas angkutan jalan.yang bertujuan untuk penekanan perilaku buruk masyarakat dalam berlalu lintas,program-program tersebut antara lain yakni pendidikan berelalu lintas sejak dini,sosialisasi dan internalisasi tata cara dan beretika lalu lintas yang baik,penciptaan ruang lalu lintas yang mendorong berperilaku tertip,dan penegakan hukum yang konsisten.





3. PROGRAM KESELAMATAN DI INDONESIA KEDEPAN
   from trouble transportation 
            Korban jiwa adalah kerugian utama kecelakaan lalu lintas. Ribuan nyawa terenggut. Cacat fisik pun di dapat. Sebuah hitungan ekonomi menyebut kerugian akibat kecelakaan mencapai Rp 200 triliun setahun! Oleh sebab itu pemerintah berupaya menelurkan suatu program sistem keselamatan jalan. Sistem itu diperlukan untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut. Bahkan suatu saat nanti diharapkan bisa mencapai angka nol. 
            Masalah keselamatan jalan tak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Cara-cara luar biasa harus digulirkan. Pasalnya negara manapun di dunia apalagi di negara berkembang jumlah kecelakaan terus meningkat. “Harus pakai cara extraordinary,” Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pun tak bosan-bosanya menghimbau seluruh dunia untuk ikut mendukung aksi keselamatan jalan. Di Indonesia Wakil Presiden Boediono sudah mencanangkan gerakan aksi keselamatan jalan 2011-2035. Dalam rencana aksi tersebut lah ditelurkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
            Dalam RUNK tersebut terdapat 5 pilar keselamatan jalan. Pertama Manajemen Keselamatan Jalan. Aksi ini dilakukan dengan memperkuat kapasitas kelembagaan, membentuk badan koordinasi, mengembangkan strategi keselamatan jalan nasional, membuat target jangka panjang dan realistik serta mengembangkan sistem keselamatan jalan. Pilar yang kedua adalah jalan berkeselamatan dan mobilitas, bentuk aksinya adalah meningkatkan kesadaran keselamatan dalam perencanaan dan desain jalan serta memperluas program penanganan lokasi rawan kecelakaan.Pilar ketiga adalah kendaraan  yang berkeselamatan, aksinya termasuk melaksanakan program penilaian mobil baru, melengkapi semua mobil baru dengan fitur keselamatan dan mendorong perusahaan pembuat kendaraan untuk menghasilkan dan mempromosikan kendaraan yang berkeselamatan. Keempat adalah mendidik masyarakat sebagai pengguna jalan untuk peduli dan sadar berkeselamatan di jalan, aksinya lainnya berupa penegakan hukum dan sosialisasi faktor risiko serta peningkatan pembuatan prosedur SIM. Pilar kelima adalah manajemen setelah terjadi kecelakaan.Semua pilar tersebut sudah mencakup seluruh aspek kehidupan kita. 
Bila tak ada program dan prioritas yang jelas seperti RUNK LLAJ sudah dipastikan jumlah korban kecelakaan bakal meningkat. Sebabnya beragam mulai dari tidak mematuhi peraturan lalu lintas,kurangnya kesadaran dari aparatur-aparatur dalam sosialisasi masalah berkendara yang aman dan selamat, prilaku kebut-kebutan hingga tak mengenakan kelengkapan berkendara yang memadai.
Tak Bekerja Sendiri
            Dalam melaksanakan RUNK LLAJ Kementerian Perhubungan seharusnya tidak  bekerja sendiri. Ada kementerian dan lembaga terkait yang harus ikut terlibat. Dalam lima pilar tersebut masing-masing kementerian dan kelembagaan punya tugas masing-masing.
            BAPPENAS dalam hal ini berperan untuk mengkordinasikan antara kementerian/lembaga untuk menyusun dan melaksanakan program ini supaya dapat berjalan dengan maksimal. Menjadi kegiatan yang bersinergi antara satu kementarin dengan kementerian yang lain. RUNK ini tak dikerjakan oleh Kemenhub, tapi juga PU dan Kemenkes, Bappenas jadi derigennya.
            Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perhubungan Darat tengah menggondok protokol ke lalu lintasan kendaraan darurat. Protokol ini sebagai tindak lanjut dari manajemen keselamatan jalan RUNK. Tujuannya adalah mengurangi tingkat keparahan korban kecelakaan lalu lintas. “Kuncinya adalah penanganan yang cepat,” sebut Gede Pasek Swardika. Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan disebutkan bahwa korban kecelakaan akan mendapatkan pelayanan prioritas di rumah sakit ataupun puskesmas. “Ada MOU dengan rumah sakit, tak ada lagi korban yang keleleran, rawat dulu, baru nanti urusan administrasi, bahkan jasa rahaja, juga berikan bantuan,” terang Gede Pasek Swardika.
            Pelibatan masyarakat juga ada dalam pelaksanaan RUNK LLAJ. Direktorat Perhubungan Darat mempunyai program pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Keselamatan. Kelompok ini sudah terbentuk di banyak daerah. Sebut saja Kalimantan dan Jawa. “Mereka melakukan kegiatan keselamatan berkendara lalu setiap tahun kita juga ada pemilihan pelajar pelopor keselamatan,” cerita Gede Pasek Swardika. Pembentukan yang juga melibatkan pemerintah daerah setempat. “Kita komunikasikan antara kebijakan di pusat dan di daerah, sampai ke mayarakat paling bawah,” tambah Gede Pasek Swardika.
Anggaran Bertambah
            Belakangan ini pemerintah mulai memperhatikan anggaran infrastruktur termasuk di dalamnya jalan yang berkeselamatan. Anggaran infrastruktur dari tahun ke tahun terus meningkat. “Dulu jalan itu anggarannya 9 triliun, sekarang 29 triliun,” ungkap Direktur Transportasi BAPPENAS Bambang Prihartono. Dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan memuat kegiatan jangka pendek dan jangka panjang. Ada rencana tahunan dan lima tahunan. BAPPENAS akan memperjuangan anggaran RUNK supaya bisa dilaksanakan dengan baik. “Program tentu harus ada anggarannya,” tukas Bambang Prihartono. Namun kesuksesan pelaksanaan RUNK ini bukan hanya tugas BAPPENAS lewat perencanaan anggaran dan koordinasinya. Tapi juga peran semua masyarakat. “Mantapkan MOU yang sudah terjalin,” sebut Bambang Prihartono. Masyarakat pengguna jalan harus pula menaati peraturan yang ada. “Peduli, taat adalah kuncinya,” tutup Kasubdit Manajemen Keselamatan, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Gede Pasek Swardika.
Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Kementerian Perhubungan









4.MIMPI SAYA:
            Saya akan membangun sebuah taman lalu lintas yang menarik semua orang untuk belajar dalam sebuah taman,mungkin ini adalah solusi yang paling jitu menurut hemat saya. karena, dengan menanamkan sebuah pemahaman atau pemikiran tentang keselamatan sejak dini merupakan caraa doktrinasi yang sangat baik. Karema di usis dini inilah mental seseorang mulai terbentuk, jika kita bisa memberikan wahana pembelajaran yang menarik bagi generasi muda maka kita dapat setidaknya merubah karakter seseorang dalam berperilaku. 
TAMANKU.........................................
inilah contoh-contoh kegiatan yang akan ada dalam taman yang akan saya buat.
 
                Mimpi saya ini didasari oleh undang-undang No.22 Tahun 2009.tentang Budaya keamanan dan  keselamatan lalu luntas angkutan jalan.yang bertujuan untuk penekanan perilaku buruk masyarakat dalam berlalu lintas program tersebut antara lain yakni pendidikan berelalu lintas sejak dini Anak-anak yang dapat bebas bermain sambil belajar,kegiatan-kegiatan atau aktifitas-aktifitas yang ada di dalamnya akan saya buat dengan meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terjadinya kecelakaaan saat bermain.
            Yang saya ingnkan adalah menjadikan wahana ini sebagai taman yang dapat memberikan edukasi kepada setiap orang.dan disini para orang tua dapat memberi pemahaman kepada anak-anak mereka tentang keselamatan dalam berlalulintas. Mungkin ada banyak kendala dalam pembuatan taman laulintas ini terutama masalah materiiel, akan tetapi saya yakin saya bisa mewujudkannya.
            Dan ini hanyalah dasar untuk penanaman kesadaran bagi anak-anak. Oleh karenanya harus adanya tidak lanjut untuk menanamkan kesadaran tentang keselamatan saat berlallu lintas,dengan cara memasukkan dalam kurikulum seluruh pendidikan misalnya, kita dapat membuat peraturan di sekolah untuk menekan para siswa atau pelajar untuk mengenakan alat perlengkapan yang sesuai dengan sarana transportasinya. 
            Bisa juga dengan mengadakan acara road safty for student, atau kita dapat membuat kader-kader keselamatan ,dimana kader-kader ini kita rekrut dari para mahasiswa ataupun dari para siswa SMA,ini dapat membantu pemeirntah dalam menyosilalisasikan pentingnya keselamata dalam transportasi.
            Dan mimpi saya yang paling gila adalah dapat membangun taman tersebut di kota-kota besar di Indonesia,seperti yang sudah ada di Bandung dan Pekanbaru.

Top of Form

No comments:

Post a Comment