::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::Taatilah Rambu-Rambu Lalu Lintas::

10/22/2012

Harapan Ditjen Perhubungan Darat

Visi dan Misi
Visi Ditjen Perhubungan Darat :
            Menjadi organisasi pemerintah yang profesional, yang dapat memfasilitasi dan mendukung mobilitas masyarakat, melalui suatu layanan transportasi darat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan berkeadilan, yang aman, selamat, mudah dijangkau, berkualitas, berdaya-saing tinggi, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya dan dapat dipertanggung jawabkan.

Misi Ditjen Perhubungan Darat :
1.    Menciptakan sistem pelayanan transportasi darat yang aman, selamat, dan mampu menjangkau masyarakat dan wilayah Indonesia;
2.    Menciptakan dan mengorganisasi transportasi jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta perkotaan yang berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan;
3.    Mendorong berkembangnya industri transportasi darat yang transparan dan akuntabel;
4.    Membangun prasarana dan sarana transportasi darat.

Tugas Ditjen Perhubungan Darat :
            Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat.

Fungsi Ditjen Perhubungan Darat :
1.    Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, transportasi perkotaan serta keselamatan transportasi darat;
2.    Pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, transportasi perkotaan serta keselamatan transportasi darat;
3.    Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, transportasi perkotaan serta keselamatan transportasi darat;
4.    Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
5.    Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Tujuan Ditjen Perhubungan Darat :
1.    Peningkatan keselamatan dan keamanan pelayanan transportasi darat;
2.    Pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana transportasi darat yang menjangkau masyarakat dan wilayah Indonesia;
3.    Peningkatan kualitas operator/penyedia jasa di transportasi darat yang memiliki kualitas prima di dalam manajemen produksi;
4.    Peningkatan daya saing pelayanan transportasi darat sehingga mampu berkompetisi dengan moda lainnya;
5.    Pertumbuhan pembangunan transportasi darat yang merata dan berkelanjutan;
6.    Penciptaan pembangunan transportasi darat yang terintegrasi dengan moda lainnya

Sasaran Ditjen Perhubungan Darat :
1.    Terwujudnya pemulihan fungsi sarana dan prasarana transportasi darat agar mampu memberi dukungan maksimal bagi kegiatan pemulihan ekonomi nasional;
2.    Terwujudnya kelanjutan reformasi dan restrukturisasi (kelembagaan, sumber daya manusia dan peraturan per-undang-undangan/regulatory reform) di bidang transportasi darat dalam rangka memberikan peluang yang sama se-cara adil dan demokratis kepada masyarakat untuk ber-peranserta dalam penyelenggaraan perhubungan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance;
3.    Tersedianya aksesibilitas pelayanan jasa  transportasi darat di kawasan perdesaan, pedalaman, kawasan tertinggal, kawasan terpencil dan kawasan perbatasan untuk mencip-takan suasana aman dan damai;
4.    Tersedianya tambahan kapasitas pelayanan jasa transportasi darat yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahtera-an rakyat.

No comments:

Post a Comment